Terancam Ditutup, 13 SPPG di Depok Belum Penuhi Standar Operasional hingga Perizinan
Hironimus Rama August 21, 2026 11:29 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

​TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Depok terancam dijatuhi sanksi pembekuan hingga penutupan permanen akibat belum memenuhi standar operasional dan perizinan resmi.

​Langkah tegas tersebut diambil guna memastikan aspek keamanan pangan serta kelayakan sanitasi bagi ribuan anak sekolah penerima manfaat program prioritas tersebut di seluruh wilayah Depok.

​Ketua Satgas Percepatan Program MBG Terpadu Kota Depok sekaligus Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diputuskan seusai evaluasi mendalam di lapangan pada pekan depan.

Baca juga: Tak Semua Sekolah di Depok Mau Bantuan MBG, Ternyata Ini Alasan di Baliknya

​"Minggu depan kita akan evaluasi lapangan, baru kita putuskan setelah itu; jika memang tidak ada perbaikan, opsi pembekuan hingga penutupan terancam dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN)," tegas Chandra, Jumat (21/8/2026). 

​Ancaman penutupan ini dipicu oleh hasil pengawasan Satgas yang menemukan sejumlah pelanggaran fatal pada fasilitas operasional dapur, seperti ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai syarat teknis terbaru.

​Selain masalah pengelolaan limbah cair, tim pemeriksa di lapangan juga menemukan praktik sanitasi yang tergolong buruk, termasuk area pencucian serta penyimpanan peralatan makan ompreng yang dibiarkan terbuka sehingga rentan tercemar hama.

​Chandra mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian prosedur operasional standar ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi memicu timbulnya berbagai vektor penyakit yang membahayakan kesehatan peserta didik.

​Dari hasil pemetaan dan investigasi tim Satgas, konsentrasi keberadaan dapur penyedia makan bergizi yang bermasalah tersebut sebagian besar teridentifikasi berada di kawasan Kecamatan Cimanggis.

​"Berdasarkan data dan hasil temuan kami di lapangan, indikasi lokasi yang paling banyak ditemukan pelanggaran operasional ada di wilayah Cimanggis," ungkapnya.

​Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi atau perlakuan khusus kepada pengelola dapur mana pun, terlepas dari latar belakang maupun kepemilikan unit usaha tersebut.

​Sikap lugas tersebut dibuktikan dengan penolakan terhadap berbagai bentuk tekanan maupun permintaan intervensi dari pihak luar yang mencoba mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

​"Ada pejabat yang menelepon meminta intervensi percepatan perizinan, namun arahan dari kami sangat tegas bahwa seluruh prosedur harus berjalan secara akuntabel sesuai ketentuan aturan," tandas Chandra.

​Melalui langkah pengetatan pengawasan ini, Pemerintah Kota Depok bersama BGN berkomitmen penuh untuk menjamin standar mutu gizi, kebersihan, serta keamanan pangan bagi seluruh siswa penerima manfaat. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.