Bobol Rumah Tetangga yang Kosong, Maling di Depok Sikat Emas Rp77 Juta
Hironimus Rama August 21, 2026 11:29 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA – Kasus pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong yang meresahkan warga Sukmajaya akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Depok.

Polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RR yang nekat membobol rumah tetangganya sendiri saat ditinggal ke luar kota.

Peristiwa pembobolan tersebut terjadi di kediaman seorang warga yang berlokasi di Jalan Waru III, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Selasa (18/8/2026) dini hari.

Baca juga: Viral Maling Tertidur Lelap di Rumah yang Dibobol, Tak Sadar Digeruduk Warga

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menjelaskan, pelaku melancarkan aksi kejahatan ini saat korban bersama keluarga sedang merayakan liburan di Semarang.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan kosong lalu masuk melalui jendela untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar Hendra, Jumat (21/8/2026).

Korban baru menyadari rumahnya disatroni pencuri seusai mendapati kondisi kamar dan lemari pakaian sudah dalam keadaan acak-acakan. Melihat belasan keping emas batang beserta perhiasan mewah miliknya lenyap, korban langsung melaporkan musibah tersebut ke Polsek Sukmajaya.

Petugas kepolisian bergerak cepat mengolah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan bukti dari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

"Dari hasil introgasi korban serta rekaman CCTV, tim mendapat petunjuk mengenai pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri," kata Hendra.

Tim Opsnal Gabungan pimpinan Ipda Agwit kemudian melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di tempat kosnya wilayah Bhakti Jaya, Pancoran Mas.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya serta membeberkan lokasi penjualan barang-barang emas hasil curian tersebut.

Pelaku sempat menjual sebagian emas curian ke toko perhiasan di kawasan Margonda Raya dengan total hasil penjualan mencapai Rp 77.282.055.

Menurut Hendra, pelaku menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli satu unit sepeda motor Vario serta telepon seluler iPhone tipe terbaru.

Polisi kini menahan pelaku beserta barang bukti belasan keping logam mulia dan barang hasil kejahatan di Mapolres Metro Depok guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.