Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa, Statusnya Kini Jadi Terdakwa
Laksmi Anindita August 21, 2026 11:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Dokter Tifa tidak dapat diterima. 

Dalam pertimbangannya, hakim memutuskan permohonan praperadilan gugur demi hukum dan mengabulkan eksepsi termohon.

Dengan putusan ini, Dokter Tifa bisa kembali disidang terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Dwi Putro, dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim praperadilan.

Baca juga: Reaksi Dokter Tifa usai Praperadilan Gugur di PN Jaksel: Siap Jalani Sidang Pokok Perkara

Hakim mempertimbangkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum permohonan praperadilan didaftarkan.

Maka dari itu, status pemohon dinilai telah menjadi terdakwa dan tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.

Hakim kemudian menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sementara itu, Dokter Tifa kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah tersebut ditempuh setelah gugatan praperadilan pertamanya ditolak oleh hakim. 

Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Protes Penerapan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dalam Putusan Praperadilan

Dokter Tifa menyebut pihaknya telah menyiapkan gugatan kedua karena mempersoalkan dua pasal yang dinilainya tidak relevan dengan perkara.

“Kami juga sudah mengajukan praperadilan yang kedua, ya. Kami sudah siapkan karena ada dua pasal selundupan yang berkali-kali kami sampaikan, ya,” ujarnya.

Menurut Tifa, penerapan pasal tersebut merupakan bentuk niat tidak baik dari pelapor untuk memperberat hukuman terhadap dirinya.

“Pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya, tetapi memang semata-mata merupakan sebuah niat jahat, ya, niat tidak baik dari pelapor untuk menghukum saya seberat-beratnya,” lanjutnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.