TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Seorang mahasiswi yang bekerja sebagai karyawan di sebuah mini ATM milik Pratiwi Miyas Muliya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berusaha menggagalkan aksi pencurian
Hal ini terungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau saat mengonfirmasi pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pencurian dan pertolongan kejahatan pencurian yang menyasar agen transaksi keuangan tersebut.
Dijelaskan Kompol Welli, aksi kejahatan ini bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 22.00 WITA di depan Hotel M, Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Saat itu mahasiswi berinisial NA (21) hendak pulang bersama adiknya.
Terduga pelaku HA (34) mendatangi korban dan berpura-pura menanyakan lokasi tempat sampah untuk mengalihkan pandangannya.
Di saat bersamaan, rekan HA yang mengenakan kaos hijau diketahui berinisial menyelinap mendekati sepeda motor korban.
Baca juga: Polresta Kendari Ungkap Aksi Nelayan Pencuri ATM Mini, Beraksi di 33 TKP Lintas Provinsi Sejak 2019
Korban yang curiga melihat jok motor mereka telah terbuka dan uang hasil transaksi dari mini ATM tersebut berserakan di tanah.
Korban dan adiknya lantas berteriak keras.
Panik lantaran aksinya dipergoki, TI berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Namun, keberanian korban berhasil menggagalkan pelarian tersebut dengan menendang motor pelaku hingga jatuh.
Meski tas milik korban jatuh dan berhasil diamankan kembali, kedua pelaku sempat meloloskan diri saat warga mulai berdatangan ke lokasi kejadian.
Tim URC Buser77 SatReskrim bersama UnitKamneg SatIntelkam Polresta Kendari berhasil memblokir pelarian pelaku percobaan pencurian di gerai mini ATM tersebut.
Polisi meringkus HA warga Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) yang menjadi bagian dari sindikat pencurian dengan modus pengalihan perhatian.
Penangkapan HA dipimpin langsung oleh tim gabungan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara.
"Tersangka HA dalam menjalankan aksinya mengalihkan perhatian korban saat rekannya mengeksekusi barang berharga target," ujar Kompol Malau.
Dari hasil pendalaman kepolisian, HA mengakui seluruh perbuatannya.
HA mengaku sudah dua kali merencanakan dan melancarkan aksi pencurian bersama TI di wilayah hukum Polresta Kendari, yakni di Jalan Mekar Jaya 1 (Puuwatu) dan Jalan Sapati Pasar Panjang (Wua-Wua).
Saat ini tersangka HA telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan rekan pelaku. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)