TRIBUNTRENDS.COM - Pengadaan merpati senilai Rp305 juta untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia menuai sorotan publik. Pengeluaran tersebut dipertanyakan karena muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digaungkan pemerintah.
Perdebatan mengenai pengadaan merpati itu muncul dalam sebuah diskusi yang membahas pelaksanaan program strategis nasional dan kebijakan efisiensi pemerintah.
Deputi I Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Fahd Pahdepie, mengatakan pengeluaran untuk perayaan HUT RI perlu dilihat berdasarkan skala kegiatan yang bersifat nasional.
Menurut Fahd, perayaan kemerdekaan bukan sekadar kegiatan seremonial biasa. Momentum tersebut dinilai memiliki makna sebagai simbol kebanggaan sekaligus kedaulatan Indonesia.
"Ya, sebetulnya kita harus lihat skalanya ya nasional ini kan. Misalnya kita bisa enggak membandingkan sebuah program atau sebuah kegiatan skala nasional dengan ukuran yang pribadi misalnya atau ukuran yang lebih kecil kan tidak bisa juga," kata Fahd Pahdepie.
Fahd menilai perayaan HUT RI juga memiliki dimensi internasional karena menjadi bagian dari cara Indonesia menunjukkan identitas dan martabatnya sebagai negara berdaulat.
"Di sana kan kalau kita bicara soal perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, dia bukan hanya punya dimensi nasional sebagai kebanggaan nasional, tapi juga punya dimensi internasional sebagai national dignity untuk menyampaikan pesan kepada dunia internasional bahwa Indonesia negara yang berdaulat dan negara yang punya pride untuk merayakan sesuatu," ujar Fahd dikutip dari kanal YouTube KompasTV.
Baca juga: Pengibaran Bendera Gambar Prabowo, Istana Sebut Simbol Kebanggaan, Pengamat Kritik: Senarsis Itukah?
Fahd menegaskan kebijakan efisiensi yang dijalankan pemerintah tidak bisa dimaknai sebagai pemangkasan seluruh jenis pengeluaran.
Ia mengatakan efisiensi lebih diarahkan pada pengeluaran yang dinilai tumpang tindih, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa di berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
"Jadi saya kira di sisi itu kita tidak bisa apa menilai ini sebagai apakah ini apa efisien atau tidak efisien dan lain sebagainya. Efisiensi yang dilakukan tuh adalah terhadap hal-hal yang selama ini dilakukan tumpang tindih misalnya," tutur Fahd.
Fahd kemudian memberikan contoh mengenai persoalan pengadaan barang yang sebelumnya dapat dilakukan secara berbeda oleh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah, meski barang yang dibeli memiliki jenis yang sama.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong perubahan tata kelola pengadaan agar lebih terintegrasi dan tidak terjadi pemborosan akibat pengadaan yang berjalan sendiri-sendiri.
Pandangan berbeda disampaikan mahasiswa, Namora Siahaan. Ia menilai kebijakan efisiensi pemerintah justru perlu dilihat secara lebih kritis, terutama ketika terdapat pengeluaran untuk kebutuhan yang dinilai bersifat simbolis.
Namora bahkan menyebut pemerintah selama ini belum menunjukkan efisiensi secara konsisten. Ia menilai istilah efisiensi berpotensi digunakan sebagai alasan untuk mengurangi anggaran pada kementerian atau sektor tertentu.
"Pemerintah itu tidak pernah efisien selama ini. Itu hanya menjadi alasan dari pemerintah dari rezim untuk menarik anggaran dari atau menarik anggaran dari kementerian-kementerian yang memiliki haknya," ujar Namora.
Menurut Namora, persoalan tersebut semakin menjadi sorotan ketika efisiensi menyentuh sektor vital, termasuk kesehatan.
Namora kemudian menyinggung perubahan mekanisme penganggaran sektor kesehatan. Ia mengatakan terdapat ketentuan sebelumnya yang mengatur mandatory spending untuk sektor kesehatan sebesar 5 persen.
"Bagaimana di berdasarkan undang-undang kesehatan mandatory spending 5 persen dari sektor kesehatan itu sudah dihapuskan," kata Namora.
Menurutnya, perubahan tersebut menjadi persoalan karena mekanisme baru dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti ketentuan mandatory spending sebelumnya.
"Sekarang diganti dengan suatu indikator yang tidak bisa inforce secara hukum," lanjutnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan sudut pandang dalam melihat kebijakan efisiensi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah menilai efisiensi harus diarahkan pada pengeluaran yang tumpang tindih tanpa menghilangkan kegiatan yang memiliki nilai strategis bagi negara.
Sementara di sisi lain, mahasiswa mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut ketika pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk kegiatan simbolis seperti perayaan HUT RI, termasuk pengadaan merpati senilai Rp305 juta.
Perdebatan mengenai pengadaan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut nominal anggaran, tetapi juga menyentuh pertanyaan lebih luas mengenai prioritas belanja negara dan bagaimana pemerintah menjelaskan penggunaan uang publik kepada masyarakat.
(TribunTrends)