TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 101 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht periode Desember 2025 hingga Juli 2026.
Barang Bukti yang dimusnahkan meliputi sembilan perkara pencabulan, 42 perkara narkotika, 2 kasus pembunuhan, 15 perkara pencurian, 7 penganiayaan, 1 penipuan, 1 perkara cukai, 15 psikotropika, 6 perkara lainnya dan 3 perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Barang bukti yang dimusnahkan, 12 buah senjata tajam (Sajam), 1air soft gun, 94.168 butir pil dextromethorphan, 192.067 butir pil trihexyphenidyl, 3 telepon seluler, 7 buah timbangan digital, sabu dengan berat netto 1.087,564 gram.
Lalu sebanyak 1.903 botol minuman keras, satu kartu ATM, 1.215.400 batang rokok bercukai serta 120 jenis sediaan obat tradisional tanpa izin.
Baca juga: Jembatan Perintis di Kota Pasuruan Termasuk 3.365 Jembatan yang Diresmikan Presiden Prabowo
Sedangkan barang bukti yang dilelang di antaranya satu unit Daihatsu Terios dan satu unit Honda CR-V dan 2 kendaraan tersebut telah terjual dan hasilnya akan disetorkan kepada negara.
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Probolinggo dalam memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini bahagia sekali saya bisa bersama di dalam pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan hasil tangkapan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," kata Gus Haris, Jum'at (21/8/2026).
Pemusnahan itu, lanjut Gus Haris, jadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Harapan kami tangkapan ini jika kemudian semakin sedikit mungkin lebih baik. Tetapi bukan berarti karena kemudian kejahatan semakin merajalela, tetapi karena memang hasil dari edukasi kita kepada masyarakat ini yang paling penting," pungkasnya.
Sementara Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban institusi kejaksaan terhadap penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti ini berasal dari tangkapan Polres Probolinggo, Polsek, Bea Cukai dan Satpol PP yang kemudian kita sidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan berdasarkan putusan yang sudah inkrah,” ungkapnya.
Baca juga: Ojol di Probolinggo Keluhkan Kamtibmas di Depan Kapolres dan Walikota
Selain barang bukti yang dimusnahkan, menurut Anggidigdo, terdapat barang bukti tertentu yang memiliki nilai ekonomis dan telah melalui proses lelang sesuai ketentuan.
"Untuk barang bukti yang dimusnahkan kami laksanakan hari ini. Sedangkan barang bukti yang dilelang sudah dilaksanakan satu minggu yang lalu di KPKNL Jember," ujar Anggidigdo.
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)