Polisi Bekuk Dua Pembakar Lahan di Amparaya HSS, Amankan Barang Bukti Pematik Api dan Dahan Kering
Ratino Taufik August 22, 2026 06:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - DI TENGAH upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ternyata ada saja warga yang justru sengaja melakukan pembakaran. Sebagaimana dua pelaku pembakaran lahan pada areal perkebunan yang dibekuk jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). Pelaku dibekuk saat berada di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kamis (20/8) sekitar pukul 13.30 Wita.

Dua pelaku laki-laki yakni, JB (59) dan DG (62) yang sama-sama petani/pekebun di lahan milik pribadi. Tepatnya di lokasi bersebelahan tetapi kepemilikan berbeda.

Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, melalui Kasat Reskrim, Iptu May Felly Manurung, mengungkapkan saat kejadian Unit Tipidter menerima informasi masyarakat bahwa adanya orang melakukan pembakaran lahan di TKP.

Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres HSS bersama Polsek Simpur mendatangi lokasi dan mendapati dua orang pelaku. JB tengah menjaga api agar tidak menjalar le lahan lain. Namun, ia mengakui tengah membakar lahan. Sementara DG membakar lahan menggunakan ujung batang bambu.

“Keduanya melakukan pembakaran di lahan milik pribadi yang nantinya untuk perkebunan ditanami kacang tanah. Keduanya warga setempat,” kata Kasat Reskrim saat menyampaikan keterangan pers di depan gedung Thatya Dharka, Satreskrim Polres HSS, Jumat (21/8).

Baca juga: Kondisi Awan Hujan Belum Mendukung, Modifikasi Cuaca di Wilayah Kalsel Belum Bisa Dilaksanakan

Luasan lahan yang dibakar masing-masing berbeda, milik pelaku JBR sekitar 4.667,65 meter persegi, sementara milik DGM sekitar 2.362,57 meter persegi atau 17 borongan.

“Siapa pun, berapa usianya mohon maaf kita lakukan tindakan tegas. Saat ini kondisi sudah situasi darurat nasional. Padahal sudah diperingatkan lama tetapi tidak dihiraukan. Maka itu, kami Polres HSS mengambil tindakan tegas,” terangnya.

Kasat Reskrim menyebutkan, setiap pelaku yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pada pasal 108 Jo 56 ayat (1) UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan ancaman pidana 10 tahun.

“Saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres HSS. Setiap hari kami melakukan penyelidikan ketika ada lahan terbakar terhadap siapa pemiliknya,” tegasnya.

Tidak hanya mengamankan pelaku. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti bambu yang bagian depannya dibakar sebagai sarana membakar lahan. Ada pemantik api, dan dahan kering (hadayang). (banjarmasinpost.co.id/adiyat ikhsan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.