Skandal Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, KPK Tetapkan Rektor Ahmad Sodiq dan Lima Orang Tersangka
Laksmi Anindita August 22, 2026 09:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ahmad Sodiq (ASO) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka.

KPK mengungkap kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri ini melalui tiga klaster utama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan penjelasan detail mengenai konstruksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Ia menyebut para pelaku memungut biaya tambahan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang berlaku resmi untuk kampus tersebut.

"KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini. Biaya tambahan dari pungutan di luar biaya wajib yang berlaku kami rasa sangat memberatkan orang tua calon mahasiswa," ucap Taufik dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Sabtu 22 Agustus 2026: Mayoritas Hujan Ringan, Sebagian Berawan

Pemerasan Calon Mahasiswa hingga Pembelian Tanah

KPK mengkategorikan kejahatan struktural ini ke dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, Taufik membeberkan aksi Wakil Rektor III Unsoed berinisial Norman Arie Prayoga (NAP).

Atas sepengetahuan Ahmad Sodiq, Norman Arie menagih uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW).

Orang tua tersebut memenuhi permintaan itu, namun sang anak justru gagal lolos seleksi penerimaan mahasiswa.

Dian Mulia dan Adhi Wiharto ternyata memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi mereka sendiri.

Mengetahui hal itu, Norman Arie meminjam uang kepada pihak swasta lain untuk mengembalikan dana orang tua calon mahasiswa tersebut.

Tersangka Norman Arie kemudian membayar utang pinjaman itu dengan menyalurkan tiga paket proyek Unsoed, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung, kepada CV milik tersangka Mulyono (MYN), yang juga berstatus sebagai keponakan rektor Unsoed.

Sementara pada klaster kedua, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq menugaskan Mulyono untuk mengumpulkan uang dari seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026.

Ahmad Sodiq menginstruksikan Mulyono memakai kode khusus, yakni tidak meminta di awal namun tetap berterima kasih jika orang tua mahasiswa memberi dana.

Melalui modus ini, Mulyono berhasil mengumpulkan uang setidaknya Rp 680 juta.

Ahmad Sodiq kemudian memerintahkan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan uang tersebut dan mencatatkan kepemilikannya atas nama Mulyono untuk menyamarkan jejak.

Baca juga: Geliat Transfer Persebaya Lengkapi Slot Asing: Striker Kondang Naturalisasi Timnas Vietnam Masuk Lis

Tawar-Menawar Mahar dan Otorisasi Kelulusan

Klaster ketiga secara khusus melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).

Tersangka Eko Sumanto secara aktif menjalin komunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa untuk melakukan tawar-menawar mahar.

Hasil kesepakatan gelap ini membuat Eko berhasil mengantongi uang hingga Rp 1,12 miliar selama seleksi jalur mandiri tahun 2025 hingga 2026.

Ia selalu melaporkan seluruh penerimaan dana tersebut kepada sang rektor.

"Setelah ES melaporkan penerimaan uang, ASO kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik menjelaskan modus manipulasi sistem kampus itu.

Tim KPK sebelumnya menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) di wilayah Purwokerto dan Jakarta.

Tim penindak menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta.

Dari hasil pemeriksaan maraton, penyidik akhirnya menetapkan enam tersangka, yakni ASO, NAP, ES, DMW, AW, dan MYN.

KPK langsung menjebloskan keenam tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Penyidik menjerat mereka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP yang baru.

(Tribun-Video.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.