TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Puluhan massa aksi menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, pada Kamis (20/8/2026) kemarin menyampaikan protes terkait dugaan pencemaran Sungai Budong-Budong.
Sebelum mendatangi DPRD, massa terlebih dahulu melakukan aksi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mamuju Tengah.
Dalam aksi tersebut, massa kemudian membawa Kepala DLH untuk melanjutkan penyampaian aspirasi di gedung DPRD setempat.
Baca juga: Mamuju Dikepung Karhutla, Tiga Titik Terbakar dalam Sehari
Baca juga: NasDem Pilih Tinggalkan Rapat saat Rapat Bahas Kursi Wagub Sulbar
Koordinator lapangan, Masbur, mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas atas dugaan pencemaran dinilai meresahkan masyarakat.
"Kami mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas atas kejadian yang terus berulang ini," ujar Masbur dikonfirmasi Tribunsulbar, Jumat (21/8/2026)
Poin utama menjadi sorotan massa adalah metode pengambilan sampel uji air sungai.
Mereka mempertanyakan hasil uji tersebut karena pengambilan sampel dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat setelah kondisi air kembali jernih.
"Ini kejadian kedua. Kami menduga kuat ada pembuangan limbah ke Sungai Budong-Budong. Sementara sampel diambil sehari setelah air menghitam," tegas Masbur.
Massa menilai pengambilan sampel pada saat air sudah kembali normal tidak akan mampu mendeteksi kandungan polutan yang mencemari sungai saat air berubah warna menjadi hitam.
Usai menyampaikan aspirasi di depan gedung, massa kemudian mengikuti hearing bersama DPRD Mamuju Tengah dan pihak DLH.
Dalam pertemuan tersebut, massa meminta DPRD untuk mengawal persoalan ini hingga ditemukan kejelasan mengenai sumber pencemaran.
Massa juga menuntut agar jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.
Aksi ini menjadi sorotan karena Sungai Budong-Budong merupakan sungai penting yang berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitar.
Dugaan pencemaran berulang kali dinilai mengancam kelangsungan ekosistem dan kesehatan warga yang menggantungkan hidup pada aliran sungai tersebut. (*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah