SURYA.CO.ID - Terungkap siasat Rektor Universitas Jenderal Soedirman Ahmad Sodik dan kroninya melakukan pemerasan dan meminta gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di kampusnya.
Di kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Akhmad Sodik dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Dian Mulia Wardhana drummer band Supernova, Adhi Wiharto wakil ketua 1 DPC Partai Gerindra Banyumas, Mulyono pihak swasta yang juga keponakan rektor, serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.
Setelah ditetapkan tersangka, Rektor dan lima koleganya ini langsung digiring ke Rutan KPK.
Pantauan Tribunnews, mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (22/8/202) tepat pada pukul 01.48 WIB.
Baca juga: Ternyata OTT KPK ke Rektor Unsoed Terkait Suap Masuk Fakultas Kedokteran, Segini Biaya Resminya
Para tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
Keenam tersangka memilih bungkam saat awak media menyorot langkah mereka menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan status tersangka ini secara langsung dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang tim KPK gelar sehari sebelumnya.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi," ujar Taufik.
Taufik mengungkap bahwa para tersangka menjalankan kejahatan struktural ini melalui tiga klaster utama.
Klaster pertama
Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq menagih uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Norman melancarkan aksinya menggunakan jasa dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana yang publik kenal sebagai drummer band Supernova, dan Adhi Wiharto selaku wakil ketua 1 DPC Partai Gerindra Banyumas.
Orang tua korban memenuhi permintaan tersebut, namun sang anak justru gagal lulus seleksi masuk kampus.
Dian dan Adhi ternyata menghabiskan uang ratusan juta itu untuk keperluan pribadi mereka sendiri.
Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana orang tua korban.
Sebagai ganti, Norman menyalurkan tiga proyek kampus berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung kepada CV milik keponakan rektor, Mulyono, demi melunasi utang tersebut.
Klaster kedua
Akhmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, mengumpulkan uang gratifikasi dengan kode khusus hingga meraup Rp 680 juta dari seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026.
Ahmad Sodiq lalu menginstruksikan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan uang panas tersebut dan mencatatkan kepemilikannya atas nama sang keponakan demi menyamarkan jejak.
Klaster ketiga
Melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang secara aktif melakukan tawar-menawar mahar dengan pengepul calon mahasiswa.
"Setelah ES (Eko Sumanto) melaporkan penerimaan uang, ASO (Akhmad Sodiq) kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik.
Eko berhasil mengantongi total Rp 1,12 miliar dari hasil manipulasi sistem kampus tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim penindak KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta.
Penyidik KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 mendatang.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) menyampaikan keprihatinannya.
Ari menegaskan bahwa mahasiswa baru seharusnya diterima berdasarkan prestasi, bukan malah kemampuan membayar.
"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," ujar Ari kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Ari menjelaskan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun.
Menurutnya, pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial besar.
"Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian," tuturnya.
Namun, kata Ari, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, agar tidak membuka celah terjadinya intervensi, suap, atau pengondisian.
Dia meminta agar jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.
"Kami tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri," kata Ari.
"Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu di dalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB," imbuhnya.