Gelombang PHK Terus Terjadi di Banyumas, 60 Persen Perusahaan sedang tak Baik-baik Saja
khoirul muzaki August 22, 2026 10:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Kabupaten Banyumas mencatat, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sedang masif di Kabupaten Banyumas. 


Di sisi lain, angka pengangguran juga terkategorikan tinggi.


Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerin Banyumas, Tasroh mengatakan, di pertengahan tahun ini angka PHK tercatat sudah di angka 226 orang, per Januari- Agustus 2026.


Sedangkan pada tahun 2025, tercatat 532 orang.


"Sampai Agustus 2026 ini sudah separuhnya korban PHK di tahun 2025. 


PHK ini memang sedang masif, tidak hanya secara daerah dan provinsi, bahkan tingkat nasional. Tampaknya masih akan terus terjadi," katanya kepada tribunbanyumas.com, Jumat (21/8/2026).


Tasroh menilai, rata-rata perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. 


Dinnakerin pun mencatat 60 persen perusahaan yang ada kondisinya sedang tidak baik-baik saja.


Terutama perusahaan yang memiliki pasar ekspor, di Banyumas beberapa di antaranya seperti industri kayu olahan dan wig.


"Jadi banyak yang terganggu karena kondisi geo politik global saat ini. Pengiriman terhambat dan pendapatan menurun," ungkapnya. 


Menurut Tasroh, kondisi itu semakin memprihatinkan karena angka pengangguran di Banyumas persentasenya 6,2 persen atau sekira 2.000-3.000 orang per tahun.


Dia menilai, angka tersebut kategori tinggi karena mencapai angka 1.000 orang.


Kemudian perbandingan angka penyerapan kerja dan PHK hanya 1:7, satu lowongan kerja dan tujuh PHK.


"Hasil dari review pelaksanaan Job Fair, kecenderungan peluang kerja semakin kecil, sedangkan angkatan kerja tinggi. Itu sudah terjadi beberapa tahun terakhir," jelasnya. 


Berupa Tekan Angka PHK


Tasroh mengungkapkan, Dinnakerin Banyumas melakukan beberapa upaya untuk mencegah terjadinya PHK yang semakin masif. 


Pertama, melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan agar tetap membedayakan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit. 


"Itu penting karena LKS Bipartit merupakan corong utama tata kelola yang baik di perusahaan. 


Tanpa itu komunikasi karyawan dan manajemen mampet, bisa jadi pemicu PHK," katanya. 


Tasroh mengatakan, langkah kedua dengan menyosialisasikan regulasi update soal tata kelola ketenagakerjaan. 


Hal-hal yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan, seperti outsourcing, PHK, jam kerja, jam lembur, hingga kebijakan PKWT.


Hal itu untuk mencegah agar angka PHK jumlahnya tidak bertambah.


"Ketiga, kami menjalin komunikasi dengan forum HRD perusahaan. Kami punya grup jejaring untuk mengonfirmasi kabar-kabar perusahaan dan laporan HRD," ungkapnya. (fba)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.