TRIBUNWOW.COM - Ruben Onsu akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyatakan ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Menurut Minola, perkara yang menjerat Ruben sebenarnya berawal dari hubungan utang piutang, bukan investasi seperti informasi yang sebelumnya beredar.
Ruben disebut meminjam uang sekitar Rp3,5 miliar untuk kebutuhan bisnis yang saat itu sedang mengalami persoalan internal.
"Ruben juga tidak pernah mau membela diri, memang ada hubungan hukum itu berawal dari utang piutang dan akhirnya kemudian jadi hal yang seperti ini," kata Minola, Jumat (21/8/2026).
Ruben disebut berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut dalam waktu dekat agar persoalan tidak berlarut-larut.
Minola berharap penyelesaian masalah tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Baca juga: Sudah Bayar Uang Pelicin Rp650 Juta, Calon Mahasiswa Kedokteran Unsoed Gagal Lolos Seleksi Mandiri
Ruben Tegaskan Tak Lari dari Tanggung Jawab
Minola mengatakan Ruben sempat terkejut ketika mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi.
Pasalnya, Ruben merasa komunikasi dengan pihak pelapor selama ini masih berjalan dengan baik.
Meski demikian, Ruben disebut tidak berniat menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau memang misalnya ada hal-hal yang akhirnya menjadi seperti apa yang sekarang ada di media massa, ya dia juga enggak berusaha untuk menutupinya. Tidak juga berusaha untuk lari," tegas Minola.
Ruben bahkan disebut menargetkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin.
"Mungkin kalau bisa lebih cepat. Kita doakan saja semoga masalah ini bisa benar-benar diselesaikan Ruben," ujarnya.
Berharap Status Tersangka Dicabut
Minola optimistis perkara tersebut dapat segera berakhir apabila Ruben menyelesaikan kewajibannya.
Ia berharap penyelesaian utang tersebut dapat menjadi jalan untuk menghentikan perkara yang sedang berjalan.
"Kalau misalnya sudah selesai, kan pasti perkaranya kan pasti akan dicabut. Kan kalau sudah dicabut kan berarti kan sudah enggak ada perkara lagi, sudah enggak ada tersangka lagi," pungkasnya.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Sabtu 22 Agustus 2026: Mayoritas Hujan Ringan, Sebagian Berawan
Ruben Onsu Jadi Tersangka
Sebelumnya, Ruben Samuel Onsu atau RSO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah mengatakan, Ruben dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan.
"Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," kata Iskandarsyah.
Perkara tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Objek perkara berkaitan dengan uang modal yang diberikan korban setelah mendapat tawaran dari Ruben.
"Total Rp3,5 miliar milik korban," ujar Iskandarsyah.
Berdasarkan keterangan penyidik, korban tertarik menyerahkan dana setelah mendapat tawaran dari Ruben Onsu pada 6 Februari 2025.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan Ruben Onsu resmi berstatus tersangka.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)