Ruben Onsu Minta Doa Kasus Dugaan Penipuan Segera Selesai, Ingin Fokus Masalah Hak Asuh Anak
Laksmi Anindita August 22, 2026 11:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Ruben Onsu menghadapi persoalan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Di tengah proses hukum tersebut, Ruben Onsu memilih meminta doa serta dukungan agar persoalan yang sedang dihadapinya dapat segera menemukan jalan keluar.

Permintaan itu disampaikan melalui Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu.

"Dia mohon doa dan dukungan, mudah-mudahan dimudahkan jalannya dalam waktu yang secepat mungkin masalah ini bisa diselesaikan karena ini hanya masalah komunikasi," kata Minola Sebayang kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Menurut Minola, persoalan tersebut bermula dari urusan utang piutang dan kerja sama.

Ia juga menyebut hubungan komunikasi antara Ruben Onsu dengan pihak yang melaporkannya masih terjalin dengan baik.

Baca juga: NTT Diguncang Gempa, Kalimantan Disebut “Setengah Neraka”, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

"Karena berawal dari satu utang piutang dan kerja sama, hubungan juga cukup baik komunikasinya," ujar Minola.

Ruben Masih Fokus pada Hak Asuh Anak
Minola Sebayang berharap persoalan hukum yang tengah dihadapi Ruben Onsu dapat segera diselesaikan.

Meski demikian, hingga saat ini Ruben Onsu belum meminta Minola untuk mendampinginya sebagai penasihat hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Minola pun menegaskan Ruben masih ingin memusatkan perhatiannya pada persoalan hak asuh anak yang tengah dihadapinya.

"Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat dan tetap ingin fokus di masalah hak asuh anak," pungkasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Sumatera Utara Sabtu 22 Agustus 2026: Mayoritas Hujan Ringan, Sebagian Berawan

Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Ruben Samuel Onsu atau RSO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah mengungkap pasal yang menjerat Ruben Onsu dalam perkara tersebut.

"Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," kata Iskandarsyah kepada wartawan hari ini.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.