REKOMENDASI MUSDA IX MUI SULSEL: Fenomena Risywah atau Suap Keumatan Kontemporer
AS Kambie August 22, 2026 12:09 PM

Oleh:  M Arfin Hamid

Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi umat MUI Sulsel/Ketua Umum Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Perwakilan Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu model perbuatan/tindakan yang fenomenal meskipun terlarang adalah Risywah (suap, sogok, pelicin.  Secara terminologis berarti sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir - al-Fayumi, al-Muhalla -Ibnu Hazm).Hingga saat ini keseluruhan ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan penetapan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng, tidak objektif dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas. Jauh dari standar kemaslahatan.

Selanjutnya, dalam QS Al-Baqarah 188 : Sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqarah 188).

Makna al-bathil dalam surat al-Baqarah tersebut oleh para ulama dimaknai sebagai larangan tegas untuk mengkonsumsi, mengelola, memanfaatkan, mengkomersilkan apa saja yang terkait objek, aset, harta, profesi, pemberian, hadiah, zis yang tidak memiliki kejelasan hak dan pemilikannya, termasuk cara-cara memperolehnya. Dalil ini sangat umum serta sangart relevan untuk menunjukkan semua tindakan, perilaku dan perbuatan yang tidak sah atau terlarang, itulah yang disebut al-bathil.

Selain itu ada banyak sekali dalil dari sunnah yang mengharamkan sogokan dengan ungkapan yang sharihdan zahir. Misalnya hadits Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap dalam hukum. (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Dan hadis Laknat Allah bagi penyuap dan yang menerima suap. (HR Khamsah kecuali an-Nasa`i dan di shahihkan oleh at-Tirmidzi). Dan hadis Rasulullah SAW melaknat penyuap, yang menerima suap dan perantaranya (HR Ahmad).

Menyimak beberapa dalil shahih termasuk tafsirannya oleh para ulama Islam tampak tidak ada keraguan lagi di dalamnya, semua mengharamkannya. Namun demikian secara teknis operasional masih menyisakan beberapa problem yang bukan saja berpotensi membingungkan umat akan tetapi juga telah terintregrasi dalam pola-pola kehidupan. 

Kesepakatan para ulama fokusnya pada keharamanperbuatan risywah itu sudah tidak ada keraguan, selain tindakannya tidak objektif, tidak profesional, tidak amanah juga bertendensi melanggar hak lantaran karena memang tidak berhak, bahkan dengan strategi yang licik sekalipun. Akhirnya sampailah pada satu titik pemahaman bahwa dengan risywah seseorang yang tadinya tidak berhak menjadi seolah-olah berhak, sesuatu ytang tadinya sangat sulit dengan risywahmenjadi dimudahkan, yang tadinya tidak mendukung dengan risywah berubah mendukung, tadinya hakim berpihak pada kebenaran dengan risywah berubah menjadi memihak, dan seterusnya. 

Namun demikian yang menarik di zaman global kontemporer saat ini, standar atau rumus menentukan risywah atau bukan sungguh memerlukan pengetahuan, pemahaman, bahkan keahlian dan kearifan tersendiri. Selain karena risywah dengan bonus, panjar, fee, hadiah, promosi, tanda mata, balas kasih, terima kasih begitu sangat bersinggungan, tetapi juga sejumlah tindakan yang mirip dengan risywah masih dipandang sebagai sesuatu yang sesuai adat, kultur, wujud kebersamaan, berkah, sehingga tidak sedikit yang permisif dengan tindakan-tindakan yang beda-beda tipisdengan risywah tersebut. Atau berlindung dibalik istilah bonus, tanda mata, fee, tanda syukur, dan lainnya, padahal risywah.

Secara realitas, beberapa kegiatan yang berpotensi menyerupai risywah antara lain yang sangat marak secara periodik pemilihan legislator, pilpres, dan pilkadadengan modus serangan fajar, alasan pendataan dan pembinaan calon pemilih, bantuan sosial dan tunai menjelang pemilihan, paket sembako, paket alat ibadah, dana pembinaan, bagi-bagi dana, dan lainnya. Namun demikian modus-modus tersebut tidak serta merta langsung dikualifikasi sebagai risywah, namun yang pasti potensinya sudah cukup mengarah.

Beberapa ormas dan bahkan ormas Islam ketika menjelang dan pada saat suksesi secara terbuka sangat ditentukan selain kapasitas personal juga dengan kapasitas lainnya seperti pendanaan dan jejaring, dimulai dengan alasan sosialisasi program, silaturrahim, penguatan komitmen, penguasaan zona, fasilitas tiket dan akomodasi dan bahkan uang saku, dan seterusnya bukan lagi hal tabu. Fenomena ini sudah menjadi pemandangan biasa serta terus meningkat ekskalasinya, anehnya itu semua dilakukan jelanghajatan suksesi misalnya,Namun demikian pada intinya resywah itu terkualifikasi sebagai perbuatan tidak objektif, tidak professional, mengambil hak dari yang berhak, diskriminatif, melanggar hukum dan termasuk kejahatan. 

Disamping itu yang terpenting juga bagaimana hubungan antara pemberi dan penerima sepanjang tidak ada udang dibalik batu selama itu pula indikasi risywahtidak terpenuhi. Tetapi nyatanya kini rakyat dan umat lagi dalam kesulitaan ekonomi, kemiskinan meningkat, PHK terus berjalan, Inilah saat yang tepat untuk bagi-bagi, BLT, sembako, dana pembinaan, paket-paket, dan lainnya. Namun tidak ada yang lakukan karena tidak ada kepentingan, pemilihan sudah selesai. Risywah sangat lekat dengan kepentingan begitu jauh dari keikhlasan.

Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama MUI melakukan kajian mendalam terhadap fenomenarisywah tersebut.(*)

 


 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.