SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Kota Shenzhen, China, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pendiri China Evergrande Group, Hui Ka Yan, pada Kamis (20/8/2026).
Putusan ini dijatuhkan lima tahun setelah keruntuhan raksasa properti Evergrande mengguncang perekonomian dan pasar keuangan China. Selain hukuman badan, hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh harta pribadi pria berusia 67 tahun yang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya di Asia tersebut.
Dalam pernyataan resminya yang dilansir Reuters, pengadilan menegaskan beratnya dampak kejahatan yang ditimbulkan oleh Evergrande dan sang pendiri.
"Tindakan kriminal Evergrande Group, Hengda Real Estate, dan Hui Ka Yan melibatkan jumlah yang sangat besar dan situasi yang sangat buruk, menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat signifikan serta menimbulkan dampak sosial yang sangat serius, sehingga harus dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas pernyataan resmi pengadilan.
Putusan hukum ini menandai titik balik dramatis perjalanan hidup Hui, dari seorang anak desa miskin hingga mencapai puncak kejayaan bisnis. Kendati demikian, vonis berat ini dinilai tidak banyak memberikan "obat" pemulihan bagi para kreditur domestik maupun asing.
Pascapembacaan vonis, gelombang kemarahan dan kepasrahan menyeruak di kalangan pemilik rumah Evergrande melalui berbagai grup media sosial.
"Semua rakyat biasa yang harus menanggung akibatnya," tulis salah satu pengguna.
Komentar lain menilai vonis penjara tersebut justru menyelamatkannya dari amuk publik. "Hukuman penjara ini sebenarnya untuk melindunginya. Jika dia keluar, nyawanya dalam bahaya," ujar warga lainnya. Sementara itu, pengguna lain mempertanyakan kepastian nasib investasi mereka, "Bagaimana dengan uang kami?"
Dalam foto-foto yang dirilis oleh pihak pengadilan, Hui tampak berdiri diapit dua petugas dengan rambut yang kini memutih. Ia mengenakan kemeja berkerah lengan panjang berwarna biru tua saat mendengarkan pembacaan vonis.
Baca juga: Truk Bermuatan Pupuk Hantam Dua Tiang di Aceh Tamiang, Satu Roboh
Selain hukuman pidana terhadap Hui, pengadilan menjatuhkan denda sebesar 8,82 miliar yuan (sekitar Rp23,2 triliun) kepada China Evergrande Group. Anak perusahaan utamanya, Hengda Real Estate, turut dijatuhi denda sebesar 7 miliar yuan (sekitar Rp18,7 triliun).
Sanksi pidana juga menjerat lima eksekutif senior lainnya dengan hukuman penjara antara 6 hingga 18 tahun beserta denda. Berdasarkan laporan media pemerintah CCTV, terdapat total 56 orang yang terkait dengan Evergrande dijatuhi sanksi hukuman pada hari Kamis tersebut.
Sebelumnya pada April lalu, Hui telah mengaku bersalah atas delapan dakwaan berat. Dakwaan tersebut meliputi penyalahgunaan dana, penipuan penggalangan dana, penghimpunan simpanan masyarakat secara ilegal, pemberian pinjaman ilegal, penerbitan efek secara curang, hingga penyuapan.
Kegagalan perusahaan dalam mengembalikan dana produk manajemen kekayaan sempat memicu aksi protes massal di China, lantaran para investor ritel berpenghasilan rendah harus menyaksikan seluruh dana investasi mereka habis tak tersisa.
Perjalanan hidup Hui Ka Yan dikenal sangat dramatis. Mantan teknisi baja yang dibesarkan oleh neneknya di sebuah desa terpencil di Provinsi Henan ini mendirikan Evergrande pada tahun 1996. Melalui strategi penarikan utang secara agresif, ia berhasil membawa Evergrande tumbuh menjadi pengembang properti terbesar di China berdasarkan volume penjualan terkontrak.
Pada tahun 2017, majalah Forbes mencatat kekayaan bersih Hui mencapai 45,3 miliar dollar AS (sekitar Rp799 triliun), yang menempatkannya sebagai orang terkaya di Asia.
Namun, kejayaan itu runtuh saat Evergrande gagal membayar sebagian besar dari total kewajiban utangnya yang membengkak hingga 300 miliar dollar AS (sekitar Rp4,45 kuadriliun). Kasus ini menjadi simbol krisis sektor properti yang membebani perekonomian terbesar kedua di dunia tersebut.
Hui ditahan oleh otoritas China pada 2023 setelah kasus default Evergrande merebak, dan sejak saat itu ia tidak pernah lagi terlihat di publik. Sebelum vonis ini, regulator pasar modal China pada 2024 telah menjatuhkan denda 6,6 juta dollar AS (Rp116 miliar) kepada Hui serta melarangnya beraktivitas di pasar modal seumur hidup karena terbukti memanipulasi pendapatan dan melakukan penipuan efek.
Hingga saat ini, proses penanganan aset Evergrande bergerak sangat lambat. Pengadilan Hong Kong telah memerintahkan likuidasi Evergrande pada 2024, yang disusul dengan pencabutan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Hong Kong pada tahun lalu.
Tim likuidator menyampaikan bahwa hingga Agustus lalu, baru sekitar 255 juta dollar AS (sekitar Rp4,5 triliun) aset yang berhasil dijual. Angka tersebut sangat jauh dari total klaim kreditur yang menembus 45 miliar dollar AS (sekitar Rp794 triliun).
Di luar daratan China, tim likuidator masih terus berjuang di pengadilan untuk membekukan aset-aset luar negeri (offshore) milik Hui dan mantan istrinya. Langkah hukum ini ditempuh demi mengembalikan dana sebesar 6 miliar dollar AS (sekitar Rp105 triliun) yang sebelumnya sempat dibayarkan sebagai dividen serta remunerasi kepada sang pendiri dan mantan eksekutif lainnya.
(Serambinews.com/Kompas.com)