Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Dua mantan karyawan usaha sate babi nekat mencuri dua sepeda motor milik mantan bosnya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
M dan AP masing-masing berusia 23 dan 19 tahun itu memanfaatkan pengetahuan mereka saat masih bekerja untuk membuka garasi rumah korban.
Motor yang dicuri kemudian dijual ke wilayah Indramayu. Uang hasil penjualan digunakan kedua pelaku untuk membeli telepon seluler dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berada di kawasan Kali Anyar. Sementara rumahnya dalam keadaan terkunci, termasuk pintu garasi yang telah digembok.
Saat diperiksa, dua sepeda motor yang sebelumnya terparkir di halaman sudah tidak ada.
"Pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah.
Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang yang dikenalnya berada di lokasi ketika pencurian berlangsung.
Keduanya diketahui merupakan M dan AP, yang sebelumnya bekerja di usaha milik korban.
Polisi memastikan gembok garasi tidak mengalami kerusakan. Kedua pelaku ternyata menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka garasi.
"Pada saat kejadian, pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut," jelas Wahyu.
Tim Tiger Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua pelaku.
AP berhasil ditangkap pada 16 Agustus 2026 di kawasan Jalan Kali Sunter. Penangkapan dilakukan saat polisi melakukan penyisiran dan tidak mendapat perlawanan.
Dari pemeriksaan AP, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan M.
Petugas kemudian menuju kawasan Pelabuhan Muara Baru.
M ditemukan sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal. Polisi langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
"Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan," ungkap Wahyu.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.
M dan AP disebut mengetahui akses serta kunci garasi rumah korban karena pernah bekerja di tempat tersebut.
"Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman," tutur Wahyu.
Dua sepeda motor hasil curian kemudian dijual ke wilayah Indramayu.
Uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasil penjualan itu dibelikan handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah," ujarnya.
Korban diketahui merupakan pemilik usaha sate babi tempat M dan AP sebelumnya bekerja.
Kini, hubungan antara mantan karyawan dan mantan bos tersebut berujung pada proses hukum setelah keduanya mencuri kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, M dan AP disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (m27)