Divonis Bersalah dengan Gangguan Jiwa, Terpidana Kasus Kekerasan di HST Jalani Perawatan di RSJ
Ratino Taufik August 22, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Perkara kematian seorang anak berusia 13 tahun di Desa Hilir Banua, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST), berakhir dengan putusan yang berbeda dari perkara pidana pada umumnya.

Terpidana Ransyah (35) alias Ibus alias Yayan dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Barabai tidak menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan itu dijatuhkan karena majelis hakim menilai kondisi kejiwaan Ransyah membuatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam sidang di PN Barabai, Selasa (18/08/2026), majelis hakim yang diketuai Arum Kusuma Dewi bersama hakim anggota Enggar Wicaksono dan Annisa Maayu Narulita menyatakan Ransyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.

Meski dinyatakan bersalah, Ransyah dinilai mengalami gangguan jiwa dengan diagnosis skizofrenia paranoid.

Baca juga: Kebakaran di Dusun Kaladan Paringin Selatan Balangan, Tiga Rumah Warga Hangus Tinggal Puing

Majelis hakim kemudian memerintahkan Ransyah dikeluarkan dari tahanan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Kabupaten Banjar, selama satu tahun dengan biaya negara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri HST, Adi Suparna, mengatakan putusan tersebut telah dilaksanakan. Ransyah dibawa ke RSJ Sambang Lihum pada Kamis (20/8/2026).

“Setelah masa perawatan selama satu tahun selesai, terdakwa akan dikembalikan kepada pihak keluarga,” kata Adi, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Adi, keputusan terkait kondisi kejiwaan terdakwa tidak semata-mata berdasarkan keterangan sepihak. Ransyah telah menjalani pemeriksaan kejiwaan secara komprehensif oleh ahli hingga didiagnosis mengalami skizofrenia paranoid.

Riwayat pemeriksaan juga sudah ada sebelum perkara tersebut terjadi. Pada 2025, Ransyah pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD H Damanhuri Barabai dan tercatat sebagai pasien dengan diagnosis skizofrenia.

 

Dievaluasi Sebelum Kembali ke Masyarakat

Meski masa perawatan ditetapkan selama satu tahun, kembalinya Ransyah ke tengah masyarakat nantinya tetap akan menjadi perhatian.

Adi mengatakan, setelah masa perawatan selesai, kejaksaan bersama instansi terkait akan mengevaluasi kondisi serta kelayakan Ransyah sebelum kembali berada di lingkungan masyarakat.

“Untuk status hukumnya otomatis selesai. Namun, dari pihak kejaksaan dan instansi terkait akan melakukan evaluasi terkait kondisi dan kelayakan terdakwa dalam bermasyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Di antaranya satu bilah parang lengkap dengan kumpang, satu lembar jersey hitam putih dan satu lembar celana jeans panjang warna biru muda.

Perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa (3/2/2026) malam di Desa Hilir Banua.

AFR, seorang anak berusia 13 tahun, ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan luka pada bagian leher sebelah kanan yang diduga akibat senjata tajam.

Keterangan saksi yang dihimpun polisi menyebut, sebelum kejadian terdengar suara pintu rumah korban seperti didobrak. Setelah itu, terdengar jeritan dari dalam rumah.

Sejumlah saksi kemudian melihat seseorang keluar dari rumah korban sambil membawa parang.

Ransyah selanjutnya diamankan aparat kepolisian dan diproses dalam perkara tersebut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Barabai.

Kini, perkara pidananya telah diputus. Ransyah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia, tetapi tidak menjalani hukuman penjara. Ia menjalani perawatan kejiwaan di RSJ Sambang Lihum selama satu tahun dengan pembiayaan negara. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.