Badan Restorasi Gambut
Ratino Taufik August 22, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Akronim ini sangat akrab di telinga masyarakat Kalimantan Selatan, bahkan Kalimantan. Tiap tahun selalu terjadi, hanya skalanya yang berbeda. Ada yang kecil, tapi lebih sering skala besar. Biasanya, berakhir ketika memasuki musim penghujan.

Karhutla terbesar terjadi di Kalimantan di Tahun 1997, 1998 dan 2015. Kalsel mencetak rekor luasan yang terbakar pada 2015 yakni 196.516 hektare. Memang pada tahun itu terjadi fenomena el nino, yakni anomali cuaca akibat naiknya suhu permukaan air laut yang berdampak pada menurunnya curah hujan dan masifnya kekeringan. Tahun 2019 terjadi lagi Karhutka masif di Kalsel dengan luasan lahan terbakar 137.848 hektare.

Pada tahun ini, Kalsel kembali mengalami bencana Karhutla. Meskipun luasan lahan yang terbakar tak seperti pada 2015 dan 2019, namun, jika penangannya tidak dilakukan serius boleh jadi bakal meluas. Apalagi, wilayah Kalsel belum memasuki musim penghujan. Catatan Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD), 6.905 hektare lahan terbakar di Kalsel. Sedangkan total 33.837 hektare lahan terbakar di Kalimantan, dengan terluas di Kalimantan Barat yakni 28.680 hektare.

Kalau bicara tentang penyebab Karhutla,tampaknya tidak ada yang berubah, yakni faktor manusia dan alam. Faktor manusia karena pembukaan lahan baik individu maupun oleh korporasi yang nakal. Adapun faktor alam karena lahan gambut di sebagian besar wilayah di Kalsel dan Kalimantan sangat mudah terbakar ketika suhu meningkat tajam.

Demikian pula jika membahas dampak dari Karhutla yang luas, yakni kabut asap yang mengganggu jarak pandang pengendara moda transportasi darat hingga udara dan mewabahnya penyakit inspeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Paling penting sekarang adalah bagaimana mengantisipasi jangan sampai Karhutla terjadi dengan skala luas dan terus berulang tiap tahun. Ketika terjadi bencana Karhutla pada 2015, pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2016. Meskipun hanya lembaga ad hoc dan nonstrutural, namun perannya cukup besar untuk memitigasi masalah Karhutla khusus menormalisasi gambut agar terkurangi menjadi titik api.

Sayang, lembaga ini dibubarkan pada Tahun 2024. Adapun fungsinya diambil alih Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apakah BRGM layak dibentuk lagi? Sudah sepantasnya begitu. Pasalnya, jika melihat kondisi Karhutla sekarang, lembaga ad hoc semacam itu sangat diperlukan demi meminimalkan risiko meluasnya Karhutla. Melalui kajian teknis dan ilmiah, lalu diimplementasikan menjadi sebuah tindakan nyata dalam pengelolaan gambut. 

Lebih baik pemerintah membentuk lembaga sementara seperti BRGM yang jelas-jelas manfaatnya ketimbang program yang menghabiskan dana besar, namun tidak terlaksana baik bahkan rawan korupsi. Uang rakyat yang digunakan dan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal lebih efektif digunakan untuk kepentingan rakyat menormalisasi gambut.

Jika tidak membentuk kembali BRGM, koordinasi antar kementerian terkait harus ditetapkan agar penanganan Karhutla terintegrasi dan terlaksana secara paripurna. Namun, acap kali koordinasi hanya sebatas pertemuan, namun eksekusi pada persoalan kurang optimal. Paradigma pemerintah harus diubah, bukan Cuma memadamkan Karhutla tapi juga mengantisipasi lebih dini agar tidak meluas. Layak lah dibentuk lagi BRGM.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.