Korupsi APBG Cot Ba’u, Dua Terdakwa Dituntut Total 3,5 Tahun Penjara
Muliadi Gani August 22, 2026 01:54 PM

 

PROHABA.CO, SABANG – Penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, memasuki babak krusial.

Dua pejabat gampong yang didudukkan sebagai terdakwa resmi dituntut pidana penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Kedua terdakwa tersebut adalah Adnan Hasyim, Mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Cot Ba’u periode 2018–2023, serta Mariani, mantan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Gampong Cot Ba’u periode 2021–2023.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sabang menuntut kedua terdakwa dengan total hukuman 3,5 tahun penjara.

Selain sanksi kurungan, keduanya juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai akumulasi mencapai Rp472.126.000.

Baca juga: Mantan Keuchik di Pidie Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana APBG

Rincian Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., membenarkan pembacaan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026).

Rizky menjelaskan, persidangan ke-13 dengan perkara Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tersebut membeberkan rincian hukuman bagi masing-masing terdakwa:

Mantan Keuchik Gampong Cot Ba’u, Adnan Hasyim, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Adnan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp281.841.000.

Jika uang pengganti tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila aset tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan selama 96 hari penjara.

JPU juga meminta agar Adnan tetap berada dalam tahanan serta masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana.

Sementara Mariani, mantan Kasi Kesejahteraan Gampong Cot Ba’u, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Mariani dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp190.285.000.

Jika tak dibayar, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana kurungan selama 78 hari.

Baca juga: Truk Hilang Kendali Tabrak Tiang Telekomunikasi dan Baliho Kampus di Aceh Tamiang

Modus Korupsi: Proyek Fisik dan Aset Desa

Mohamad Rizky memaparkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana APBG Cot Ba’u ini berkaitan erat dengan pelaksanaan lima paket pekerjaan fisik di lingkungan gampong serta pengelolaan hasil usaha aset milik gampong selama tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama.

Perbuatan keduanya dijerat menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan berat yang dibacakan oleh Tim JPU Kejari Sabang, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi APBG Cot Ba’u yang telah memasuki sidang ke-13, belum berakhir. 

Majelis hakim masih akan mendengarkan pembelaan kedua terdakwa sebelum melanjutkan tahapan persidangan hingga pembacaan putusan.

(Serambinews.com/Aulia Prasetya)

Baca juga: Tujuh Keuchik Diberhentikan, Rp10,7 M Dana Desa di Aceh Barat Bermasalah

Baca juga: Kejari Periksa Anggota DPRK Sabang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.