Eri Cahyadi Muntab, Lapak Rongsokan 1,4 Hektare di Keputih Surabaya Langsung Ditertibkan
Januar August 22, 2026 02:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi muntab saat melihat kondisi di tempat penampungan sampah Keputih.

Pemkot Surabaya menertibkan aktivitas pemilahan dan pengolahan sampah ilegal di kawasan Keputih. Berdiri di atas lahan seluas sekitar 1,4 hektare, penertiban ini dipimpin langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

Wali Kota Eri mengungkapkan, penindakan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas pemilihan sampah di kawasan ini. Warga mengeluhkan bau dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim lantas melakukan penindakan dan mengetahui bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin pengelolaan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan.

Saat turun langsung ke lapangan, ia juga mendapati kondisi yang sesuai dengan keluhan warga.

Baca juga: Eri Cahyadi Pastikan Anak 12 Tahun Hamil 5 Bulan usai Dirudapaksa Ayah Tiri Tetap Bisa Sekolah

Wali Kota Eri mengatakan, pengelolaan sampah dalam jumlah besar tidak bisa dilakukan sembarangan, termasuk di lahan milik pribadi. Pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari ketersediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), armada pengangkutan, hingga sistem pemilahan yang sesuai standar.

Apabila sejumlah aturan teknis tersebut dilengkapi, maka berpotensi mencemari lingkungan, misalnya soal pencemaran oleh air lindi. “Jangan sampai air lindi itu akhirnya merusak tanah," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (21/8/2026). 

"Ketika ada tempat pemilahan sampah seperti ini, harus memiliki armada pembuangannya. Kalau sudah ada IPAL, tempat pemilahan sampahnya juga harus sesuai standar,” kata Wali Kota Eri seusai melakukan inspeksi mendadak.

Tak hanya itu, larangan pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pemkot Surabaya tidak hanya berkepentingan menertibkan aktivitas di lokasi, tetapi juga memastikan pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak terhadap warga maupun lingkungan.

Pengelolaan sampah melalui open damping atau menumpuk sampah begitu saja di lahan terbuka bisa berujung pada hukuman pidana. “Kalau pemerintah saja hanya mengumpulkan sampah dengan cara open dumping bisa menjadi pidana," katanya.

"Maka ketika ada yang seperti ini, kita tertibkan. Boleh melakukan kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Karenanya, persoalan pengelolaan sampah di lokasi tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas pemilahan, tetapi juga residu yang tidak memiliki nilai ekonomi dan dibiarkan menumpuk. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan air lindi serta dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

“Berapa banyak lindi yang turun? Berapa banyak kotoran yang ditimbulkan? Ini tidak bagus untuk kesehatan warga. Kalau sudah menyentuh warga Surabaya, siapa pun yang melakukan akan saya tindak,” tegasnya.

Lokasi tersebut diketahui digunakan untuk memilah sampah yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Aktivitas itu dilakukan oleh sejumlah kelompok pekerja, sementara sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi dibuang ke lokasi tersebut.

Sekalipun demikian, Pemkot Surabaya tetap membuka peluang bagi warga yang ingin menjalankan usaha pengelolaan sampah secara legal dan sesuai standar. Pemkot Surabaya, kata dia, memiliki sejumlah lahan yang dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kerja sama, dengan fasilitas seperti tempat pengolahan sampah berbasis 3R, pemilahan, serta pengelolaan air lindi.

“Kalau pengelola sampahnya warga Surabaya dan membutuhkan lahan, kita punya lahan Pemerintah Kota. Bisa dibuat TPS 3R, ada pemilahan sampah, ada kolam lindinya, dan yang bekerja warga Surabaya. Itu yang saya maksud,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas pengelolaan atau pembuangan sampah tanpa izin di wilayahnya. Menurutnya, keterlibatan warga penting karena masih dimungkinkan terdapat lokasi lain yang belum terpantau oleh Pemkot.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser menjelaskan, berdasarkan pendataan terdapat sekitar 22 hingga 24 kelompok yang melakukan pemilahan sampah di lokasi tersebut. Sebagian besar pekerja bukan warga Surabaya.

“Di dalam proses pengelolaan sampah itu mereka harus memiliki syarat-syarat, punya armada, harus ada IPAL, punya lahan, dan alat pemisah 3R. Itu salah satu syarat dengan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Fikser.

Selain tidak mengantongi izin, aktivitas di lokasi juga menimbulkan keluhan warga akibat bau dan pembakaran sampah. Pemkot sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan, pekerja, maupun pihak yang menyuplai sampah sebelum akhirnya dilakukan penertiban.

Dalam proses penertiban, DLH mengangkut sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi ke TPA. Sementara material hasil pemilahan yang masih bernilai dibantu untuk dipindahkan ke gudang atau tempat pengelolaan milik para pekerja.

“Mulai hari Senin kita sudah melaksanakan pengangkutan. Sampai hari ini sekitar 32 dump truck yang keluar untuk mengangkut sampah yang ada di lokasi tersebut,” ujar dia.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti menegaskan, penertiban dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memiliki izin dan berpotensi mencemari lingkungan. “Penertiban ini dikhususkan kepada aktivitasnya. Karena tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” kata Irna.

Pada ekseskusi ini, terdapat 17 bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja setelah memilah sampah. Pemkot meminta seluruh pekerja mengosongkan lokasi dan menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.

“Penertiban dilakukan bertahap sejak awal Agustus setelah DLH melakukan sosialisasi. Selain mengangkut sampah, Pemkot juga menertibkan bangunan dan aktivitas yang berada di atas lahan tersebut,” katanya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.