Polresta Manokwari Tetapkan Komisioner KPU Papua Barat AM dan TJ sebagai Tersangka
Roifah Dzatu Azmah August 22, 2026 02:44 PM

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Frans Tiwan

TRIBUNPAPUABARAT.COM.MANOKWARI - Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan AM, Komisioner KPU Papua Barat, memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menetapkan AM bersama TJ sebagai tersangka.

TJ merupakan istri R yang sebelumnya melaporkan dugaan perzinahan tersebut kepada pihak kepolisian.

Kepala Satreskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara, mengatakan penetapan tersangka terhadap AM dan TJ dilakukan pada Kamis (20/8/2026).

“Sudah tetapkan tersangka AM dan TJ kemarin,” kata Agung saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga: Hari Terakhir Penggalangan Donasi Flores, PRBF Papua Barat Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Menurut Agung, keduanya dijerat dengan ketentuan pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AM dan TJ tidak dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka tidak ditahan,” ujar Agung.

Selain melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, R juga telah mengadukannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

R mengaku telah menerima tanda terima dokumen pengaduan dari DKPP melalui surat elektronik (surel) pada Kamis (20/8/2026).

“Tadi kami menerima balasan dari DKPP terkait aduan yang kami layangkan,” kata R.

R mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi sebagai bagian dari pengaduan kepada DKPP di Jakarta.

“Alhamdulillah kami mendapatkan respons, kami berharap ada keadilan bagi kami atas peristiwa kemarin,” ucapnya.

Baca juga: Asap Kebakaran TPA Ganggu Warga, Kodim 1801/Manokwari Kerahkan Mobil Damkar

Selain mengadu ke DKPP, R juga mengaku telah memenuhi panggilan KPU RI pada Jumat pekan sebelumnya. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh KPU Papua Barat.

“Jumat pekan kemarin kami dipanggil oleh KPU RI, difasilitasi oleh KPU Papua Barat,” katanya.

Dalam pertemuan itu, R mengaku mendapat sejumlah pertanyaan terkait dugaan perzinahan yang melibatkan AM, Komisioner KPU Papua Barat Divisi Hukum, dengan TJ.

R sebelumnya juga telah melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polresta Manokwari.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Manokwari dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Penetapan AM dan TJ sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang kini bergulir di kepolisian, sementara pengaduan R juga telah diterima oleh DKPP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.