Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat atas kontribusi dan peran aktif dalam proses penyusunan serta harmonisasi produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dalam Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Kementerian Hukum Tahun 2026 di Lapangan Hitam Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bandung, Rabu (19/8/2026).
Upacara tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, serta dihadiri unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Bekasi dalam berkoordinasi dengan Kementerian Hukum Jawa Barat terkait penyusunan regulasi daerah.
"Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat memberikan beberapa penghargaan kepada kepala daerah, termasuk Plt Bupati Bekasi, karena peran aktifnya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah," ujar Hudaya dalam keterangan, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, Kabupaten Bekasi dinilai aktif membangun komunikasi dan berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat selama proses pembentukan produk hukum daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi Kabupaten Bekasi dianggap aktif berkomunikasi, banyak berkonsultasi dan berkoordinasi terkait penyusunan Perda maupun Peraturan Kepala Daerah," jelasnya.
Hudaya menegaskan sinergi tersebut akan terus dipertahankan dan diperkuat.
Pemkab Bekasi berkomitmen melibatkan Kementerian Hukum dalam setiap tahapan penting pembentukan regulasi, termasuk menghadirkan pihak terkait dalam proses penyusunan Perda.
"Ke depan, kita akan mempertahankan agar semua Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah selalu melibatkan Kementerian Hukum. Kita juga akan terus berkonsultasi, termasuk menghadirkan pihak Kementerian Hukum pada saat penyusunan Perda," katanya.
Ia menambahkan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Regulasi yang disusun diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain penghargaan kepada kepala daerah, Hudaya menyebut terdapat lembaga bantuan hukum dari Kabupaten Bekasi yang turut menerima penghargaan dalam rangkaian Hari Pengayoman ke-81.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci kategori penghargaan yang diterima lembaga tersebut.
Terkait proses pembentukan Perbup, Hudaya menjelaskan mekanismenya saat ini membutuhkan waktu lebih panjang karena kepala daerah masih berstatus pelaksana tugas (Plt).
Kondisi tersebut membuat proses pembentukan Perbup harus melalui tahapan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
"Karena posisi kepala daerah saat ini masih Plt, proses Perbup tidak seperti ketika pejabat definitif. Kalau pejabat definitif cukup selesai di sini, sedangkan karena Plt prosesnya sampai ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Menurut Hudaya, mekanisme tersebut membuat waktu penyelesaian sejumlah Perbup menjadi lebih panjang dibandingkan kondisi normal.
Ia berharap setelah kepala daerah definitif, proses pembentukan Perbup di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih cepat.
"Mudah-mudahan ke depan setelah definitif, Perbup-Perbup ini bisa lebih cepat diselesaikan," pungkasnya. (MAZ)