Damai Datang Tanah Menghilang, Kisah Getir Warga Tanah Tumbuh Pascakonflik Aceh
mufti August 22, 2026 03:40 PM

Dua puluh satu tahun setelah perdamaian Aceh, persoalan warga terdampak konflik belum seluruhnya selesai. Hari kedua liputan eksklusif Serambi Indonesia menelusuri kehidupan warga Tanah Tumbuh, Kota Subulussalam, yang telah kembali ke kampung, tetapi masih berjuang mendapatkan ruang untuk bertani, bermukim dan membangun kehidupan. Liputan juga mengungkap upaya penyelesaian sengketa lahan, skema plasma, serta desakan evaluasi HGU PT ASN. Peliputan oleh Dede Rosadi, dengan Koordinator Yocerizal.

DESA Tanah Tumbuh bukan perkampungan yang berdiri sendiri dalam cerita panjang pengungsian warga Kemukiman Kuala Keupeng. Desa ini berada dalam satu kemukiman dengan Desa Kuala Keupeng dan bertetangga langsung dengan kampung yang hingga kini belum bisa dihuni kembali itu.

Warga Tanah Tumbuh juga ikut meninggalkan kampung halaman ketika konflik Aceh berkecamuk. Mereka sempat hidup mengungsi di Desa Harapan Baru, bersama warga Kuala Keupeng dan sejumlah desa lainnya dalam Kemukiman Kuala Keupeng.

Setelah bertahun-tahun hidup di pengungsian, warga Tanah Tumbuh memutuskan kembali ke kampung asal. Kepulangan itu mulai berlangsung pada 2018. Namun kembali ke kampung halaman tidak serta-merta mengembalikan kehidupan seperti sebelum konflik.

Rumah memang kembali ditempati. Kehidupan mulai berjalan. Tetapi ruang untuk bertani, berkebun dan memperluas permukiman semakin terbatas. Di satu sisi, Sungai Lae Soraya membentang di depan permukiman. Di sisi lainnya, kawasan perkebunan menjadi batas. Warga menyebut areal permukiman yang tersedia hanya sekitar empat hektare. “Masyarakat tambah banyak, jangankan berkebun, permukiman saja tidak ada,” ujar Kasan (40), warga Tanah Tumbuh, Rabu (12/8/2026).

Pulang setelah konflik

Tanah Tumbuh merupakan salah satu desa dalam Kemukiman Kuala Keupeng yang ikut ditinggalkan warga ketika konflik Aceh meluas ke kawasan Rundeng.

Sekitar tahun 2002, masyarakat mengungsi ke Rundeng dan beberapa kawasan lainnya. Setelah Aceh berdamai pada 2005, warga mulai memiliki kesempatan untuk kembali. Namun kepulangan warga Tanah Tumbuh baru berlangsung sekitar 2018 hingga 2020.

Selama masa pengungsian, warga Tanah Tumbuh hidup di Desa Harapan Baru bersama masyarakat dari sejumlah desa lain di Kemukiman Kuala Keupeng. Ketika kembali, warga mendapati kehidupan di kampung tidak lagi sama. Kawasan perkebunan kelapa sawit telah meluas, sementara lahan yang dapat digunakan masyarakat semakin terbatas.

Sebelum mengungsi, sebagian warga telah menggarap lahan yang kemudian masuk dalam areal perkebunan. Abdul Murak Lembong, Imam Masjid Tanah Tumbuh, mengaku mulai membuka lahan di kawasan tersebut sejak sekitar 1987.

Saat konflik terjadi, ia termasuk warga yang terakhir meninggalkan kampung. Setelah perdamaian, Abdul Murak kembali menghadapi persoalan yang berbeda. Ia tidak lagi berhadapan dengan konflik bersenjata, tetapi dengan semakin terbatasnya lahan yang bisa digunakan masyarakat.

Tanah yang makin sempit

Menurut Abdul Murak, masyarakat sebelumnya meminta sekitar 400 hektare lahan dikembalikan. Namun ia tidak ingin membatasi tuntutan hanya pada angka tersebut. Ia ingin seluruh tanah desa dikembalikan. “Saya gak minta segitu (400 ha), saya minta seluruhnya kembalikan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, masyarakat tidak mengetahui bagaimana proses pembebasan lahan dilakukan. Menurut Abdul Murak, kepala desa tidak pernah dipanggil dalam proses tersebut. Ia pun mengaku tidak mengetahui adanya proses pembebasan lahan oleh perusahaan. Ketidakjelasan proses itu kini berujung pada semakin terbatasnya lahan yang dapat digunakan masyarakat untuk membangun kehidupan di kampung.

“Saya ngak mikirin diri saya sendiri, tapi anak-anak saya. Kami ngak punya tanah lagi. Cuma tapak tanah,” ucap Abdul Murak sambil menangis ketika menceritakan kondisi warga saat ini.

Lahan yang diminta masyarakat bukan semata untuk kepentingan perorangan. Warga menginginkannya untuk tempat pemakaman umum, lapangan olahraga, perluasan permukiman serta lahan untuk mencari nafkah. Keterbatasan ruang semakin terasa karena permukiman Tanah Tumbuh berada di antara sungai dan kawasan perkebunan.

Kepulangan yang belum utuh

Tanah Tumbuh memperlihatkan sisi lain dari kehidupan warga yang terdampak konflik. Mereka sudah melakukan apa yang selama bertahun-tahun diharapkan warga Kuala Keupeng: kembali ke kampung asal.

Tetapi setelah pulang, mereka tidak serta-merta mendapatkan kembali ruang hidup seperti sebelum meninggalkan kampung. Lahan yang dahulu digarap masyarakat kini dipersoalkan statusnya. Sementara permukiman yang tersedia tidak lagi cukup menampung pertumbuhan penduduk.

Kondisi tersebut membuat makna kepulangan menjadi tidak sederhana. Pulang berarti kembali ke tempat asal. Tetapi untuk membangun kehidupan, warga tetap membutuhkan tanah untuk rumah, kebun, sawah dan fasilitas umum.

Dua desa, dua nasib

Tanah Tumbuh dan Kuala Keupeng berada dalam satu kemukiman dan sama-sama mengalami eksodus akibat konflik. Namun perjalanan keduanya setelah perdamaian berbeda.

Warga Tanah Tumbuh telah kembali sejak 2018. Mereka kini hidup di kampung asal, tetapi masih memperjuangkan ruang untuk bertani, memperluas permukiman dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara warga Kuala Keupeng belum kembali sama sekali. Ratusan warga masih tinggal di Desa Harapan Baru, di permukiman sekitar empat hektare yang secara fisik berada di wilayah desa lain.

Dua kondisi itu menunjukkan persoalan warga terdampak konflik tidak berhenti ketika mereka meninggalkan pengungsian. Ada yang masih menunggu jalan pulang. Ada pula yang sudah pulang, tetapi belum memiliki ruang yang cukup untuk kembali membangun kehidupan. Dua puluh satu tahun setelah Aceh berdamai, kepulangan ternyata belum selalu berarti kehidupan kembali seperti semula.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.