Pecatan Polisi dan Pasangan Ditangkap di Anambas, Diduga Hendak Buang Sabu ke Sungai Sugi
Dewi Haryati August 22, 2026 05:07 PM


ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id -
Seorang pecatan anggota Polri berinisial DL (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas bersama pasangan tidak sahnya, FAL (26), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Rumah tersebut berada tepat di tepian aliran Sungai Sugi.

Saat petugas tiba di lokasi, DL dan FAL diduga sedang berusaha membuang narkotika jenis sabu ke aliran sungai.

Gerak-gerik keduanya diketahui petugas ketika proses penggerebekan dilakukan.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, mengatakan posisi rumah yang berada di pinggir sungai membuat kedua tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke air.

"Pada saat petugas datang, keduanya sedang berupaya membuang sabu ke dalam aliran Sungai Sugi. Kebetulan rumahnya tepat berada di aliran sungai," ujar Kristian, Sabtu (22/8/2026).

Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berhasil. Petugas masih menemukan serpihan sabu yang tertinggal di bagian kaca rumah tempat keduanya diamankan.

"Dari situ kami hanya bisa mengamankan serpihan sabu yang ada di kaca rumah. Beratnya 0,12 gram, kemudian kami juga mengamankan alat isap atau bong," kata mantan Kapolsek Palmatak itu.

Penangkapan pecatan polisi dan pasangannya tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi beberapa jam sebelum pengamanan dilakukan.

Informasi itu menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Sungai Sugi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. 

Polisi tidak langsung melakukan penindakan sebelum mendapatkan informasi dan petunjuk yang cukup di lapangan.

"Dari informasi masyarakat itu kemudian kami lakukan penyelidikan. Setelah kami lidik, ternyata informasi tersebut benar," ujar Kristian.

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan pengamanan terhadap DL dan FAL.

Keduanya ditemukan berada di dalam rumah yang berada di kawasan Sungai Sugi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selain serpihan sabu seberat 0,12 gram, petugas menemukan alat isap atau bong.

DL diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari institusi tersebut.

Meski demikian, statusnya sebagai pecatan polisi tidak berkaitan dengan perkara tiga oknum polisi yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, belum lama ini.

Kristian menegaskan perkara yang menjerat DL merupakan kasus berbeda.

Polisi juga membantah jika penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus tiga oknum polisi, yakni Brigadir RO, Briptu RF dan Bripka RS.

"Ini kasus yang berbeda, tidak ada kaitan dengan yang kemarin, tiga oknum polisi itu," tegas Kristian.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Penyidik akan mendalami asal-usul barang bukti sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan narkotika yang ditemukan di lokasi. (TRIBUNBATAM.id/Ihsan Imaduddin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.