BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU- Kepala BPS Kabupaten Tapin, Agus Setiawan Prasetya, meminta warga yang menjadi sasaran Sensus Ekonomi 2026 tidak perlu khawatir saat didatangi petugas sensus.
Agus menegaskan, pendataan yang dilakukan BPS tidak berkaitan dengan urusan perpajakan.
"Jangan takut bahwa apa yang kami lakukan pendataan sedikit pun tidak ada sangkut pautnya dengan pajak," ujar Agus.
Ia menjelaskan, data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi sangat penting sebagai bahan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.
Karena itu, Agus mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang belum didata agar dapat menerima kedatangan petugas sensus hingga batas akhir pelaksanaan pada 31 Agustus 2026.
Baca juga: Jelang Batas Akhir Sensus Ekonomi 2026, BPS Tapin Sisir Pelaku Usaha
Untuk memastikan keamanan dan kejelasan identitas petugas di lapangan, Agus mengatakan setiap petugas sensus dilengkapi tanda pengenal.
Selain tanda pengenal, petugas juga membawa surat tugas sebagai bukti bahwa mereka mendapat mandat untuk melakukan pendataan.
"Kalau untuk petugas selain organik BPS ada tanda pengenal dan surat tugas. Kalau organik BPS ada tanda pengenal pegawai," jelasnya.
Agus berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi yang diperlukan selama proses sensus berlangsung.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pendataan ekonomi di Kabupaten Tapin dapat berjalan maksimal dan menghasilkan data yang akurat.
Baca juga: Progres Pendataan di Kalsel Masih 63 Persen, Ini Kendala Petugas Sensus Ekonomi di Lapangan
Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan kondisi dan perkembangan kegiatan ekonomi serta pelaku usaha.
BPS Tapin juga terus melakukan penyisiran terhadap bangunan atau pelaku usaha yang belum berhasil didata menjelang batas akhir pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)