Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang mahasiswi fakultas vokasi kampus negeri berinisial ALS (24) yang melahirkan sendirian di kamar kosan Jalan Gubeng Kertajaya IX E, Airlangga, Gubeng, Surabaya pada Rabu (5/8/2026) hingga bayinya meninggal dunia, telah resmi berstatus tersangka
Perempuan berambut panjang sebahu asal Kabupaten Temanggung Provinsi Jateng itu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.
ALS dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena, ALS dianggap melakukan pembiaran terhadap si jabang bayi setelah dilahirkan hingga kondisi kesehatan bayi menurun drastis dan meninggal dunia.
Baca juga: Bayinya Meninggal Tanpa Alasan Jelas, Indah Sakit Hati Dihina Perawat RS Soal Tubuh setelah Lahiran
Penjelasan atas perkembangan penyelidikan kasus tersebut terungkapkan dalam unggahan video dari akun Instagram (IG) milik Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, @luthie.daily, pada Jumat (21/8/2026).
Anggota Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Iptu Tri Wulandari mengatakan, tersangka mengalami kontraksi dan memutuskan berbaring di kasur sekitar pukul 08.00 WIB.
Kemudian, pada siang hari, air ketuban tersangka pecah. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka melahirkan bayi laki-laki.
"Jam 8 pagi mules. Baringan di tempat tidur. Siang keluar air ketuban, bayi keluar dibiarkan bayi itu, gagal nafas dan dehidrasi," ujarnya kepada Luthfie, dalam video unggaan akun tersebut, seperti yang dilihat TribunJatim.com, pada Sabtu (22/8/2026).
Kemudian, Tri Wulandari melanjutkan, pemilik kosan sempat mencurigai gelagat tak beres dari dalam karena sempat mendengar tangisan bayi.
Pemilik kosan berusaha mengetuk kamar kosan, namun sengaja diabaikan oleh tersangka.
Hingga akhirnya, pemilik kosan berusaha memaksa dengan menjebol kunci pintu kosan kamar tersesprei
Ternyata, tubuh bayi berada dalam gulungan kain sprei.
"Ibu kosnya itu mendengar Bayi, diketok ketok gak mau bukain pintu. Akhir dijebol pintu kamar. Gak ada karpet. Dibelebet pakai sprei, menggigil bayinya," katanya.
Melihat temuan tersebut, si pemilik kosan bergegas membawa bayi tersebut ke RSUD Haji Surabaya.
Namun, lanjut Tri Wulandari, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia selama dua jam sebelum tiba di rumah sakit.
"Hasil otopsinya, meninggal dua jam sebelum sampai," pungkasnya.
Sementara itu, Tersangka ALS mengaku dirinya merupakan mahasiswi jurusan Paramedica Veteriner Fakultas Vokasi kampus negeri di Kita Surabaya.
Selama menempuh pendidikan di kampus tersebut, ia tinggal di kosan kawasan Jalan Gubeng Kertajaya.
"Saya jurusan Paramedica Veteriner. Di sini saya ngekos, orangtua ada di Jateng," ujarnya saat menjawab pertanyaan Luthfie.
Kemudian, ia memang sempat menjalin hubungan percintaan dengan seorang pria selama enam bulan.
Tapi, pacarnya itu pergi meninggalkan tersangka setelah tahu kondisinya sedang hamil.
Ia mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan pacarnya itu guna meminta pertanggungjawaban.
Namun, pacarnya itu, tetap saja mengabaikannya.
"Pacaran baru 6 bulan. Sudah enggak komunikasi sejak Bulan Juni. Udah gak kepengen ketemu lagi. Ngomongin tentang tanggung jawab gitu enggak komunikatif," katanya saat ditanyai Luthfie.
Kemudian, pada hari itu, dirinya melahirkan dan setelah bayi lahir, ia sengaja membiarkan bayi tersebut tergeletak di lantai.
Ia sempat memeluk bayi tersebut, kemudian memotong tali pusarnya menggunakan gunting bedah yang biasa dipakai praktikum kuliah.
"Jam 2 siang, keluar bayinya. Iya (bayi keluar saya taruh lantai). Mandi baru ari-arinya saya potong, pakai gunting bedah. Ari-arinya saya masukin ke kresek. (Bayi gagal nafas) saya peluk aja," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, ALS dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena, ALS diduga melakukan pembiaran terhadap si jabang bayi setelah dilahirkan hingga kondisi kesehatan bayinya menurun drastis dan meninggal dunia.
"Diduga dilakukan tak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu.
Sebelumnya, Tetangga Yuni menceritakan, warga sekitar kosan dikagetkan dengan suara tangisan bayi sekitar pukul 10.00 WIB. Suara tangisan bayi itu, terdengar nyaring, bahkan hingga terdengar telinga Yuni yang berada di dalam rumah.
Ia beserta warga sekitar sempat mengira bahwa tangisan bayi tersebut, terbilang lumrah. Namun, saat menyadari jika permukiman gang rumah mereka tidak ada warga yang baru saja melahirkan, apalagi, sebagian besar rumah di gang tersebut telah difungsikan sebagai kosan mahasiswi kampus, warga pun curiga.
"Melahirkan sendiri. Jam 10.00-an, ada suara bayi nangis, kan kos mahasiswi. Di sini kosan cewek. Di sini juga gak ada warga yang baru melahirkan. Kosan bujang. Putri. Gak logika kok ada suara cewek," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di dekat lokasi, pada Jumat (7/8/2026).
Tak lama kemudian, para warga melihat si pemilik berinisial IE bergegas keluar membawa bayi berjenis kelamin laki-laki ke RSUD Haji Provinsi Jatim untuk mendapatkan pertolongan medis
Ternyata, takdir berkata lain, bayi tersebut menghembuskan nafas terakhir, di tengah proses penanganan medis. Sedangkan, sang ibu yang melahirkan bayi tersebut juga dievakuasi ke RS yang sama.
"Ibu kosan datang sendiri yang bawa ke RS asrama haji, tapi keadaannya sudah meninggal. Warga gak ada yang berani. Pokoknya bu kos yang bertindak. Kata bu kos, masih penyelidikan Polisi. Yang punya kosan; Bu IE. Kasep, terlambat (dugaan penyebab bayi meninggal)," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com