Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, memimpin langsung mediasi bersama masyarakat pemilik hak ulayat jalan alternatif Telaga Ria menuju Kampung Nendali (Netar) di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Sabtu (22/8/2026).
Langkah cepat ini diambil usai warga dari Kampung Asei Besar, Asei Kecil, dan Kampung Nendali memblokir jalan sepanjang 12,7 kilometer tersebut dengan timbunan pasir, batu, dan batang pohon sejak Sabtu pagi.
Aksi penutupan jalan dipicu kekecewaan masyarakat atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan seluas 12,7 kilometer dengan lebar 20 meter, yang telah dibuka sejak pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Tagih Ganti Rugi Tanah PON XX yang Tertunda 8 Tahun, Warga Palang Jalan Alternatif Kleblouw Jayapura
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mathius Fakhiri didampingi Bupati Jayapura Yunus Wonda, Wakil Bupati Haris Richard Yocku, Ondofolo Nendali Yan Pit Ebha Wally, serta Juru Bicara Tiga Kampung, Erick Wally.
Di hadapan masyarakat, Fakhiri menyampaikan permohonan maaf atas tertundanya penyelesaian ganti rugi lahan yang telah berjalan selama delapan tahun.
"Saya minta maaf kalau waktu itu Gubernur termasuk Pj Gubernur tidak menyelesaikan seperti yang diharapkan," ujar Fakhiri di lokasi pertemuan, Sabtu.
Ia menegaskan, Pemprov Papua berkomitmen menyelesaikan pembayaran tanah tersebut secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi fiskal dan keuangan daerah saat ini.
"Itu bukan alasan (efisiensi anggaran). Tetapi saya harap kalau duduk masalah jangan melebar ke tempat lain. Kita akan bantu menyelesaikan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal yang ada," tegasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Fakhiri mengundang Ondofolo dan perwakilan pemilik hak ulayat untuk menggelar pertemuan resmi di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Rabu (26/8/2026) mendatang.
Baca juga: Festival Danau Sentani Hadirkan Wisata Tracking Sagu Hingga Tradisi Menyelam Sambil Merokok
Sementara itu, Juru Bicara Tiga Kampung, Erick Wally, menyatakan pihaknya menyambut baik niat Pemprov Papua.
Kendati demikian, aksi pemalangan jalan dipastikan tetap bertahan hingga ada kepastian resmi dalam pertemuan hari Rabu nanti.
"Kami akan bicarakan dulu dengan Ondofolo di Obhe, lalu akan bertemu Gubernur Rabu nanti. Sementara palang belum dibuka," kata Erick.
Erick menambahkan, warga dari tiga kampung telah sepakat mengajukan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp 3 juta per meter persegi untuk lahan sepanjang 12,7 kilometer tersebut. (*)