Terindikasi Judol, Penerima Bansos di Sukoharjo Bisa Ajukan Sanggah Jika Merasa Tak Pernah Transaksi
Tri Widodo August 22, 2026 05:15 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Sukoharjo yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) tidak perlu langsung menerima hasil penelusuran pemerintah.

Masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut dapat mengajukan sanggah dan memberikan bukti untuk proses klarifikasi.

Baca juga: Ribuan KPM Bansos di Sukoharjo Terancam Dicabut karena Judol, Transaksi Satu KK Ikut Dicek

Baca juga: Tak Pernah Main Judol tapi Bansos Terancam Dicabut? Begini Cara Ajukan Sanggah

Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo mencatat sebanyak 3.624 KPM terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan hasil pemadanan data Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Dinsos Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan pemerintah menyediakan mekanisme sanggah bagi penerima bansos yang merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Bagi penerima bansos yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain, dapat menggunakan hak sanggah,” jelas Yunia, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Yunia, proses pemadanan data dilakukan dengan menghubungkan data penerima bansos berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Artinya, penelusuran tidak hanya melihat aktivitas rekening penerima bansos secara langsung. Transaksi anggota keluarga yang masih tercatat dalam satu KK juga dapat ikut terbaca dalam proses pemadanan.

“Validasi data penerima bansos terhubung dengan NIK dan KK,” katanya.

NIK Satu KK Dicek

Kondisi tersebut memungkinkan seorang penerima bansos masuk dalam daftar indikasi transaksi judi online meski merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut.

Karena itu, masyarakat yang keberatan dapat mengajukan klarifikasi melalui petugas operator data di tingkat desa atau kelurahan. Penerima bansos dapat menyertakan bukti pendukung untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

Kesempatan mengajukan sanggah menjadi penting karena penerima yang masuk dalam daftar indikasi judol dapat berisiko kehilangan bantuan. Terlebih, sebagian dari 3.624 KPM tersebut berada dalam Desil 1 hingga Desil 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi kelompok sasaran utama berbagai program bansos.

Yunia menjelaskan, apabila penerima berada dalam Desil 1-5 dan berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan terlibat judi online, bantuan yang berkaitan dengan penerima tersebut dapat dihentikan.

“Kalau mereka ada di Desil 1-5 tapi terlibat judi online, yang akhirnya seluruh bantuan yang terkait dengan yang bersangkutan dihentikan,” ungkapnya.

Namun, penghentian bantuan bukan berarti masyarakat tidak memiliki kesempatan memberikan penjelasan. Penerima yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol tetap dapat menggunakan hak sanggah sebelum proses pemutakhiran data ditetapkan.

Sementara bagi masyarakat yang mengakui pernah menggunakan rekening yang terindikasi terkait judi online, tersedia jalur lain. Mereka dapat membuat surat pernyataan dan melampirkan bukti penutupan rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Bukti penutupan rekening selanjutnya dilaporkan kepada petugas operator data di desa atau kelurahan sebagai bagian dari mekanisme pemutakhiran data penerima bansos. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.