Ribuan KPM Bansos di Sukoharjo Terancam Dicabut karena Judol, Transaksi Satu KK Ikut Dicek
Erlangga Bima Sakti August 22, 2026 05:15 PM

 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Transaksi judi online yang dilakukan salah satu anggota keluarga ternyata bisa ikut memengaruhi data penerima bantuan sosial (bansos).

Di Sukoharjo, pemadanan data menggunakan NIK dan KK membuat aktivitas transaksi dalam satu keluarga ikut menjadi bagian dari penelusuran.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, menjelaskan validasi data penerima bansos dilakukan dengan menghubungkan nomor induk kependudukan (NIK) dan KK.

"Validasi data penerima bansos terhubung dengan NIK dan KK," jelas Yunia, Sabtu (22/8/2026).

Dengan mekanisme tersebut, aktivitas transaksi yang dilakukan anggota keluarga dalam satu KK dapat ikut terbaca dalam proses pemadanan data.

Kondisi itu memungkinkan seorang penerima bansos masuk dalam daftar indikasi transaksi judol meskipun merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut secara langsung.

Temuan tersebut menjadi perhatian setelah sebanyak 3.624 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos di Sukoharjo terindikasi melakukan transaksi judol.

Baca juga: Tak Pernah Main Judol tapi Bansos Terancam Dicabut? Begini Cara Ajukan Sanggah

Data tersebut merupakan hasil pemadanan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini data terbaru hasil penelusuran Kemensos dengan PPATK terhadap rekening masing-masing penerima bansos di Tanah Air," ujar Yunia.

Menurut Yunia, pemadanan data tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah memastikan penerima bansos sesuai dengan ketentuan. Data penerima juga terus diperbarui karena status kepesertaan bantuan dapat berubah berdasarkan hasil verifikasi.

Ribuan KPM yang terindikasi tersebut diketahui berada dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok tersebut menjadi sasaran utama berbagai program bansos pemerintah.

Namun, munculnya indikasi transaksi judol tidak selalu berarti penerima bansos melakukan transaksi tersebut secara langsung. Karena itu, Dinsos Sukoharjo memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi apabila merasa data yang muncul tidak sesuai.

Baca juga: 3.624 KPM Bansos di Sukoharjo Terindikasi Transaksi Judol, Dinsos: Data Masih Bisa Disanggah

"Bagi warga yang memang tidak pernah melakukan transaksi judi online tetapi masuk dalam daftar indikasi, mereka dapat menyampaikan bukti dan melakukan proses sanggah," terangnya.

Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui petugas operator data di tingkat desa atau kelurahan dengan persetujuan Dinsos Sukoharjo. Masyarakat dapat menyampaikan bukti pendukung untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

Selain itu, Yunia mengatakan masyarakat yang identitasnya diduga digunakan pihak lain juga dapat menggunakan hak sanggah tersebut.

"Bagi penerima bansos yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judol, termasuk jika identitasnya diduga digunakan pihak lain, dapat menggunakan hak sanggah," jelas Yunia.

Di sisi lain, apabila berdasarkan hasil verifikasi penerima memang terindikasi melakukan transaksi judol, bantuan yang diterima dapat dihentikan.

"Atau mungkin mereka ada di Desil 1-5 tapi terlibat judi online, yang akhirnya seluruh bantuan yang terkait dengan yang bersangkutan dihentikan. Itu akhirnya kan bisa jadi demikian," ungkapnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.