Geger! Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Uang Palsu di Tangsel, Barang Bukti Capai Rp 36 Miliar
Hironimus Rama August 22, 2026 05:16 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Jajaran Subdit Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (21/8/2026) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial S, NC, D, dan AB yang masing-masing memiliki peran berbeda sebagai pembuat, pencetak, hingga pengedar.

Barang bukti fantastis berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar turut disita dari lokasi.

Baca juga: Niat Jadi Dukun Pengganda Uang, Pria di Bogor Nekat Cetak Uang Palsu Rp650 Juta di Kamar Hotel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menerangkan, empat orang tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan tugasnya sebagai pembuat, pencetak dan pengedar uang palsu.

"Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu," kata Bhudi, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Bhudi, pengungkapan kasus ini bukan sekadar menangani kejahatan pencetakan lembaran kertas tiruan, melainkan langkah penting dalam melindungi kehormatan dan kedaulatan negara.

"Uang asli adalah sebagai alat pembayaran yang sah. Ini masih dilakukan pendalaman oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon melanjutkan, jika dikonversikan uang palsu ini sekira Rp 36 miliar.

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal di ruko tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus salah satu pelaku di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) yang berperan sebagai pemberi order berinisial AB.

"Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran berbeda, memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," tegasnya.

Kualitas uang palsu yang diproduksi dikategorikan masuk grade A karena dicetak menggunakan mesin offset, printer berkualitas tinggi, serta mesin pressing.

"Uang palsu tersebut memiliki nomor seri, kemudian ada benang pengaman, ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.