Sekda hingga Kadis Dinonaktifkan, Bupati Gowa Husniah Talenrang: Penyegaran Agar Tertib
Muh Hasim Arfah August 22, 2026 06:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA— Sebanyak 16 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dinonaktifkan dari jabatannya.

Sebelumnya, beredar isu 15 pejabat dinonaktifkan dari jabatannya.

Mereka disebut terdiri dari 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa.

Informasi itu pun beredar luas di tengah proses politik dan kelembagaan DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Belakangan, jumlah pejabat yang dinonaktifkan ternyata bertambah satu. Totalnya jadi 16 pejabat.

Pencopotan belasan pejabat tersebut terjadi setelah DPRD Gowa mendaftarkan dan menyerahkan permohonan uji pendapat DPRD ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Jumat (14/8/2026).

Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses kelembagaan DPRD Gowa melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara terkait penonaktifan sejumlah pejabat tersebut.

Baca juga: 7 Jam Diperiksa Polda Sulsel, Bupati Gowa Husniah Dicecar 96 Pertanyaan soal Laporan Mantan Suami

Husniah membantah pencopotan itu sebagai bentuk nonjob terhadap para pejabat.

"Saya rasa bukan kisruh, lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah," ujarnya kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Kecamatan Biringkanayya, Makassar, Sabtu (22/8/2026) dini hari

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyegaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

"Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib," tegas wakil sekretaris jenderal DPP PAN ini

Husniah menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu akibat persoalan internal aparatur sipil negara (ASN).

"Terus pada pelayanan masyarakat itu, jangan pernah diganggu atau terganggu yang terjadi di internal ASN," kata anggota DPRD Gowa periode 20192-2024 ini.

Ia kembali menegaskan dirinya tidak melakukan nonjob terhadap para pejabat tersebut.

"Tadi saya melakukan bukan nonjob nah, kami tidak melakukan nonjob," tegas ketua Perbasi Gowa ini.

Husniah juga menyebut informasi mengenai pencopotan atau nonjob pejabat yang beredar di luar tidak sepenuhnya benar.

Saat ditanya mengenai jumlah pejabat yang dinonaktifkan, Husniah tidak menyebutkan angka secara langsung.

"Totalnya nanti kita hitung sendiri," ucap Husniah sembari tersenyum.


Tanggapan DPRD Gowa 

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengaku telah menerima surat tembusan terkait pemberhentian sementara tersebut.

"Sudah ada di kantor (surat tembusannya)," kata Hasrul saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, DPRD Gowa akan mempertanyakan langkah tersebut dan meminta dokumen resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Dokumen yang akan diminta antara lain surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Sekda dan 14 kepala OPD, dasar hukum masing-masing keputusan, serta alasan pemberhentian sementara.

Selain itu, DPRD ingin mengetahui dampak pemberhentian tersebut terhadap pelayanan publik dan program pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Hasrul mengatakan DPRD Gowa menyikapi serius langkah Bupati Gowa tersebut.

"Kami menghormati kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan manajemen ASN," ujar kader Pemuda Pancasila ini.

Namun, kata dia, kewenangan tersebut bukan tanpa batas.

Setiap keputusan kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan yang objektif, prosedur yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan 14 kepala perangkat daerah dalam waktu yang bersamaan, maka tentu ini bukan persoalan kecil," jelas Ketua FORUM SANTRI INDONESIA (FSI) Kabupaten Gowa Periode 2024 – sekarang ini.

Menurut Hasrul, keputusan tersebut menyangkut stabilitas pemerintahan Kabupaten Gowa dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, DPRD akan meminta penjelasan resmi terkait alasan, dasar hukum, prosedur, hingga urgensi pemberhentian sementara tersebut dilakukan.

"Jangan sampai kewenangan administrasi pemerintahan digunakan untuk kepentingan lain," ucapmya

"Apalagi sampai menimbulkan kesan adanya tindakan balasan politik atau upaya mengendalikan birokrasi," sambung Hasrul

Hasrul menegaskan ASN tidak boleh dijadikan alat politik.

"ASN bukan alat politik. Jabatan birokrasi bukan alat untuk menghukum atau memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu," katanya.

Jika ada pejabat yang melakukan pelanggaran, menurutnya, proses harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila pemberhentian sementara dilakukan tanpa alasan objektif dan prosedur yang benar, DPRD Gowa akan menggunakan fungsi pengawasannya.

"DPRD memiliki fungsi pengawasan. Dan kami akan menggunakan fungsi tersebut untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar keputusan tersebut tidak mengganggu stabilitas pemerintahan.

"Jangan sampai akibat keputusan yang tergesa-gesa, roda pemerintahan terganggu, pelayanan masyarakat tersendat, program pembangunan terhambat, dan ASN menjadi tidak tenang dalam bekerja," katanya.

Hasrul turut mengaitkan persoalan tersebut dengan proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa yang sebelumnya telah berjalan.

"Terkait proses Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa, kami sudah menjalankan seluruh tahapan melalui mekanisme kelembagaan. Proses tersebut juga telah dilanjutkan kepada lembaga yang berwenang," jelasnya.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh suasana pemerintahan.

"Kalau memang kebijakan pemberhentian sementara ini benar secara hukum, silakan tunjukkan dasar dan prosedurnya kepada publik. Tetapi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, DPRD akan mengambil langkah sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki," tegas Hasrul.

Ia menegaskan DPRD Gowa tidak akan membiarkan kepentingan masyarakat terganggu akibat konflik kepentingan maupun dinamika politik.

"Kita ingin Gowa tetap berjalan. ASN bekerja dengan tenang, pelayanan publik tetap berjalan, dan setiap pejabat menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab," kata Wakil Sekretaris DPD Partai Gerindra ini.(*)

 


Nama-nama kepala OPD dan Sekda Dinonaktifkan:

1. Sekda Gowa, Andy Azis Peter

2. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sahir
 
3. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Fajaruddin

4. Asisten Bidang Administrasi Umum, Natsir Arif

5. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Abidzar

6. Dishub, Agus Harahap

7. Inspektur inspektorat, Syahrul Syahir

8. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD/BPKD), Mahmud

9. Sekwan, Idil Hafid

10. Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan, Ary Mahdin

11. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedal), Sujjadan

12. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Indra Said

13. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Indra Wahyudi

14. Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Mursad

15. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Indra Setiawan 

16. Kasatpol PP, Umar Madjid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.