TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Insiden operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kampus Universitas Jenderal Soedirman dipandang harus menjadi titik tolak evaluasi mendasar bagi sistem pendidikan tinggi.
Penetapan enam orang tersangka dalam pusaran perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru tersebut menuai atensi serius dari Dewan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Periode 2025-2029 sekaligus mantan Rektor UNS Surakarta, Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S, menekankan pentingnya mereformasi tata kelola penerimaan mahasiswa baru di lingkungan kampus negeri.
Baca juga: Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Mantan Rektor UNS Ingatkan Praduga Tak Bersalah
Menurut hemat Ravik, proses seleksi mahasiswa baru mengandung nilai filosofis yang sangat mendalam bagi keberlangsungan institusi akademik.
Ia menilai pintu masuk perguruan tinggi bukan sekadar rangkaian administratif biasa, melainkan bertumpu pada pilar keadilan sosial, asas meritokrasi, serta pemeliharaan integritas institusi di mata masyarakat.
"Yang menurut saya penting adalah menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, momentum untuk bersama memperbaiki, memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB)."
"Sebab, PMB bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keadilan, meritokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi, khususnya PTN," imbuh Ravik.
Kendati mengaku sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya penindakan hukum oleh KPK di lingkungan universitas, Ravik meminta publik tetap berpijak pada koridor hukum yang semestinya.
Ia mengajak masyarakat luas untuk tetap menghormati asas legalitas praduga tak bersalah dan tidak serta-merta menjatuhkan vonis sosial sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Sebagai mantan Rektor dan saat ini sebagai Anggota Dewan Pendidikan Tinggi menanggapi kasus Unsoed tersebut intinya saya berpendapat bahwa kita harus mendahulukan asas praduga tak bersalah, ya."
"Saya prihatin dan menyayangkan adanya kejadian OTT KPK di lingkungan perguruan tinggi, apalagi jika dugaan tersebut benar berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru," kata Ravik kepada Tribunnews Solo, Jumat (21/8/2026).
Ravik menegaskan bahwa polemik hukum yang melanda pejabat kampus di Purwokerto ini tidak boleh disamaratakan sebagai representasi iklim akademik seluruh perguruan tinggi negeri di tanah air.
Ia mengimbau masyarakat untuk memercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum tanpa membangun prasangka kolektif terhadap institusi pendidikan tinggi lainnya.
"Namun kita harus tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah ya. Jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan."
"Tunggu kasusnya kan masih dalam proses hukum. Yang jelas jangan digeneralisasikan ini sebagai gambaran seluruh perguruan tinggi/PTN ya," tegas Ravik.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah mengamankan 14 orang dalam operasi senyap yang berlangsung di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Setelah melalui serangkaian gelar perkara, penyidik KPK akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka utama.
Daftar tersangka tersebut meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga rekanan swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp665 juta serta membekukan dana simpanan rekening bank sebesar Rp99 juta sebagai barang bukti permulaan.
Taufik menegaskan bahwa modus operandi para tersangka berkaitan erat dengan penarikan biaya siluman di luar ketentuan pembiayaan resmi yang telah digariskan pemerintah.
Pungutan ilegal tersebut ditarik di luar skema resmi semisal beban Uang Kuliah Tunggal maupun ketetapan Iuran Pengembangan Institusi.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal [UKT] dan Iuran Pengembangan Institusi [IPI]," ujar Taufik.