Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Jadi Tersangka Karhutla 12 Hektare
Laksmi Anindita August 22, 2026 07:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Pria tersebut diduga membakar lahan sekitar 12 hektare untuk membuka area perkebunan kelapa sawit.

Menurut hasil penyelidikan polisi, pembakaran diduga dilakukan di sejumlah titik pada lahan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Penyidik menduga kebakaran tersebut bukan terjadi secara alami.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penanganan sekaligus penyelidikan terhadap sejumlah titik kebakaran di wilayah Kabupaten Berau.

Petugas kemudian mengamankan pria yang diduga terlibat dan melakukan serangkaian pemeriksaan. Setelah mengumpulkan bukti, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Baca juga: Kabut Asap Karhutla Indonesia Menyebar, Malaysia Hadapi Krisis Kualitas Udara

Polisi menilai pembukaan lahan dengan cara dibakar memiliki risiko kebakaran meluas karena api dapat dengan cepat merambat ke area lain, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca mendukung.

Selain merusak lahan dan vegetasi, kebakaran dapat menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara serta berdampak kepada masyarakat di sekitar lokasi.

Polisi menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan apabila berpotensi menyebabkan kebakaran meluas dan membahayakan lingkungan.

Saat ini, penyidik masih memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.