Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Mantan Rektor UNS Ingatkan Praduga Tak Bersalah
Daniel Ari Purnomo August 22, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Periode 2025-2029, Prof. Dr. Ravik Karsidi, M.S, memberikan respons mendalam perihal operasi tangkap tangan yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan kampus Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Dalam giat penindakan hukum tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi pada proses seleksi masuk perguruan tinggi.

Jajaran pihak yang terseret sebagai tersangka mencakup Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga perwakilan swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Baca juga: Bukan Hanya Kedokteran, Praktik Kotor Kuota Mandiri Unsoed Merembet ke Fakultas Hukum

Sosok Ravik Karsidi yang pernah mengemban amanah sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta menyatakan rasa keprihatinan mendalam atas peristiwa hukum yang mencoreng institusi pendidikan tinggi tersebut.

Kekecewaan tersebut kian beralasan mengingat dugaan perkara tindak pidana korupsi ini berpangkal langsung pada mekanisme penerimaan mahasiswa baru.

Hormati Proses Hukum

Kendati demikian, Ravik menggarisbawahi agar seluruh lapisan masyarakat senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi bergulirnya penanganan perkara ini.

"Sebagai mantan Rektor dan saat ini sebagai Anggota Dewan Pendidikan Tinggi menanggapi kasus Unsoed tersebut intinya saya berpendapat bahwa kita harus mendahulukan asas praduga tak bersalah, ya."

"Saya prihatin dan menyayangkan adanya kejadian OTT KPK di lingkungan perguruan tinggi, apalagi jika dugaan tersebut benar berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru," kata Ravik kepada Tribunnews Solo, Jumat (21/8/2026).

Menyikapi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pada jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini, ia mengimbau khalayak luas untuk menghargai setiap koridor hukum yang tengah berjalan.

Ravik turut mengingatkan masyarakat luas agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sepihak dan tidak menggeneralisasikan kasus hukum di Unsoed sebagai potret buram seluruh perguruan tinggi negeri di tanah air.

Jangan Menggeneralisasi Kasus

"Namun kita harus tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah ya. Jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan."

"Tunggu kasusnya kan masih dalam proses hukum. Yang jelas jangan digeneralisasikan ini sebagai gambaran seluruh perguruan tinggi/PTN ya," tegas Ravik.

Menurut perspektif Ravik, urgensi utama saat ini adalah memosisikan musibah hukum tersebut sebagai bahan refleksi berharga sekaligus momentum pembenahan tata kelola penerimaan mahasiswa baru.

Dirinya memandang bahwa urusan penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar ranah administratif belaka, melainkan berkelindan langsung dengan nilai keadilan, asas meritokrasi, serta penjagaan marwah kepercayaan publik.

"Yang menurut saya penting adalah menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, momentum untuk bersama memperbaiki, memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru (PMB)."

"Sebab, PMB bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keadilan, meritokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi, khususnya PTN," imbuh Ravik.

Jerat Enam Tersangka

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah secara resmi menetapkan Rektor Unsoed Purwokerto Ahmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam seleksi mandiri.

Langkah penetapan status hukum tersebut merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang digelar aparat penegak hukum pada Kamis (20/8/2026) dengan menjaring total 14 orang di wilayah Purwokerto serta Jakarta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penetapan enam tersangka tersebut dalam sesi konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Pihak KPK menyita barang bukti berharga berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta beserta saldo rekening bank sebesar Rp99 juta yang diduga bersumber dari pungutan ilegal seleksi kampus.

Taufik memaparkan bahwa konstruksi perkara ini bertumpu pada indikasi penarikan uang di luar ketentuan biaya legal seperti Uang Kuliah Tunggal serta Iuran Pengembangan Institusi.

"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal [UKT] dan Iuran Pengembangan Institusi [IPI]," ujar Taufik.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.