TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang.
DPO tersebut, Wahyu Ishadi, terpidana perkara perzinahan.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya mengatakan Wahyu diamankan di kediamannya yang beralamat di Kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya," ujar Noly pada Sabtu (22/8/2026).
Noly mengatakan terpidana tersebut telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri.
Wahyu Ishadi diketahui merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Perkara tersebut bermula dari hubungan terlarang antara terpidana Wahyu Ishad dengan seorang perempuan yang telah terikat perkawinan, yaitu Yuliani.
Hubungan terlarang tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Juni 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Wahyu Ishadi bin Ishak Alm dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar.
Selanjutnya, terpidana Wahyu Ishadi dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengimbau kepada Yuliani serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Jaksa Kejati Jambi: Jangan Bohong Kamu Lung. Temanmu Deka Sudah Ditangkap