“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya."
Noly Wijaya
Kasi Penkum Kejati Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang terpidana perkara perzinaan yang sempat menjadi buronan selama lebih dari satu tahun akhirnya ditangkap.
Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pria tersebut adalah Wahyu Ishadi, terpidana dalam perkara perzinaan.
Penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Jambi bersama personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari Tanjung Jabung Timur.
Ditangkap di Rumah
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan Wahyu ditangkap di kediamannya di kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya," ujar Noly pada Sabtu (22/8/2026).
Masuk DPO sejak Juni 2025
Noly menjelaskan, Wahyu telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025.
Ia akhirnya berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan menjadi buronan.
Berdasarkan putusan pengadilan, Wahyu Ishadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Konstruksi Kasus
Perkara tersebut berawal dari hubungan terlarang antara Wahyu Ishadi dan seorang perempuan bernama Yuliana yang diketahui telah terikat perkawinan.
Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliana.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah perkara tersebut melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Timur kemudian melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, Wahyu Ishadi dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan.
Selain itu, Wahyu juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Namun, setelah putusan tersebut, Wahyu tidak menjalani hukuman sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Setelah berhasil diamankan, Wahyu bersikap kooperatif.
Seluruh proses penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana berlangsung aman dan lancar.
Selanjutnya, Wahyu Ishadi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, untuk menjalani masa pidananya.
Kejati Jambi juga mengimbau Yuliani serta seluruh pihak lain yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
"Upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan supremasi hukum dan kepastian hukum tetap berjalan," ujarnya.
Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, baik Wahyu maupun Yuliana, keduanya divonis selama 9 bulan.
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 7 bulan.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Daftar 6 Jabatan Eselon II Definitif Pemkab Batang Hari yang Masih Kosong
Baca juga: Pelajar SMP Jambi yang Meninggal setelah Perkelahian Awalnya Hanya Melerai
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2026 untuk Pinjaman Rp500 Juta selama 1-4 Tahun