Pemerintah Perlu Validasi Data Sebelum Terapkan Pembatasan Pertalite di Lampung
Robertus Didik Budiawan Cahyono August 22, 2026 09:40 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rencana pemerintah membatasi pembelian Pertalite bagi masyarakat kelompok desil 9 dan 10 dinilai sebagai langkah berani untuk membenahi penyaluran subsidi energi agar lebih tepat sasaran.

Baca juga: Pembelian Pertalite Desil 9-10 Bakal Dibatasi, DPRD Lampung Soroti Akurasi Data

Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen UIN Radin Intan Lampung, Suhendar, mengatakan subsidi pada dasarnya merupakan instrumen perlindungan negara yang semestinya diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Menurutnya, masyarakat yang masuk kelompok paling sejahtera tidak selayaknya mendapatkan fasilitas subsidi yang sama dengan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Rencana pembatasan ini patut diapresiasi sebagai keberanian politik untuk membenahi subsidi energi yang selama ini banyak dinikmati kelompok mampu," kata Suhendar, Sabtu (22/8/2026).

Ia menilai tidak tepat apabila pemilik kendaraan mahal, rumah tangga berpenghasilan tinggi, dan masyarakat dengan kemampuan ekonomi kuat masih menikmati BBM bersubsidi.

Ingatkan Pemerintah Agar Tak Buru-buru

Namun, Suhendar mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut tanpa memastikan akurasi data penerima.

Sebab, kelompok desil 9 tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai masyarakat kaya.

"Banyak rumah tangga dalam kelompok tersebut masih menanggung cicilan rumah, kendaraan, pendidikan anak, biaya kesehatan, dan kebutuhan keluarga besar. Pendapatannya mungkin lebih tinggi, tetapi beban pengeluarannya juga tidak kecil," ujarnya.

Menurut dia, kesalahan klasifikasi data justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.

Masyarakat yang sebenarnya belum tergolong mampu berpotensi kehilangan akses terhadap Pertalite hanya karena tercatat dalam kelompok desil tinggi.

Sebaliknya, masyarakat kaya juga masih dapat lolos apabila kepemilikan kendaraan maupun asetnya tercatat atas nama pihak lain.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memadankan data desil dengan NIK, STNK, kepemilikan kendaraan, pajak kendaraan, jenis pekerjaan, penggunaan kendaraan, hingga kondisi ekonomi aktual masyarakat.

"Harus tersedia mekanisme koreksi yang cepat dan mudah bagi masyarakat yang merasa dirugikan," katanya.

Suhendar juga menilai rencana pemerintah mempertimbangkan jenis kendaraan dalam pembatasan Pertalite merupakan pendekatan yang cukup masuk akal.

Pemilik kendaraan mewah dan kendaraan berkapasitas mesin besar dinilai memang semestinya tidak menggunakan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, jenis kendaraan tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator kemampuan ekonomi.

Khusus di Lampung, kendaraan pribadi masih banyak digunakan sebagai alat produksi untuk mengangkut hasil pertanian, membawa barang dagangan, maupun menunjang aktivitas usaha masyarakat.

"Kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu belum tentu merupakan simbol kemewahan karena bisa saja menjadi tulang punggung kegiatan ekonomi rumah tangga," jelasnya.

Dampak Peralihan Penggunaan BBM

Ia juga menyoroti dampak ekonomi apabila masyarakat yang sebelumnya menggunakan Pertalite harus beralih ke BBM nonsubsidi.

Dengan asumsi selisih harga Pertalite dan Pertamax sekitar Rp6.300 per liter, keluarga yang mengonsumsi 100 liter BBM per bulan harus menanggung tambahan pengeluaran sekitar Rp630 ribu.

Bagi masyarakat yang benar-benar mampu, tambahan tersebut mungkin masih dapat ditanggung. 

Namun, bagi kelompok menengah yang salah diklasifikasikan, beban tersebut berpotensi mengurangi anggaran pendidikan, konsumsi rumah tangga, tabungan, maupun modal usaha.

Suhendar menilai pemerintah juga tidak boleh menyebut pembatasan Pertalite sebagai upaya penghematan energi semata.

Sebab, jika masyarakat hanya berpindah dari Pertalite ke Pertamax dengan jarak tempuh yang sama, konsumsi energi secara keseluruhan belum tentu berkurang.

"Pemerintah mungkin menghemat anggaran subsidi atau kompensasi, tetapi belum tentu menghemat bahan bakar," katanya.

Menurutnya, penghematan energi baru akan benar-benar terjadi apabila kebijakan tersebut mendorong masyarakat mengurangi perjalanan yang tidak diperlukan, menggunakan kendaraan secara efisien, berbagi kendaraan, memanfaatkan transportasi umum, atau beralih ke kendaraan rendah emisi.

Persoalannya, kata dia, transportasi publik di Lampung masih belum memadai.

Banyak masyarakat masih tidak memiliki pilihan selain menggunakan kendaraan pribadi karena angkutan umum belum terintegrasi, jangkauannya terbatas, serta belum sepenuhnya memberikan kenyamanan dan kepastian waktu tempuh.

"Jangan sampai pemerintah membatasi akses BBM masyarakat, tetapi pada saat yang sama gagal menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, murah, dan menjangkau pusat-pusat permukiman," tegasnya.

Pengawasan Kebocoran Subsidi Harus Diperkuat

Suhendar juga meminta pemerintah tidak hanya memperketat akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Pengawasan terhadap kebocoran subsidi, distribusi, penyalahgunaan BBM, hingga potensi permainan di tingkat penyaluran juga harus diperkuat.

Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi manipulasi apabila sistem pembatasan tidak didukung sistem digital dan pengawasan SPBU yang kuat.

Masyarakat dapat meminjam identitas anggota keluarga, menggunakan kendaraan atas nama pihak lain, atau bahkan membeli Pertalite untuk dijual kembali.

"Kalau sistem digital tidak kuat dan pengawasan SPBU lemah, pembatasan hanya akan menciptakan antrean, kebingungan, dan pasar gelap baru," ujarnya.

Di sisi lain, apabila diterapkan dengan tepat, kebijakan pembatasan tersebut berpotensi memperbaiki keadilan subsidi, mengurangi beban fiskal, menjaga ketersediaan Pertalite, dan menekan konsumsi BBM bersubsidi.

Untuk Lampung, pengendalian dinilai relevan mengingat alokasi Pertalite pada 2026 disebut turun dari sekitar 784,88 juta liter menjadi 663,42 juta liter.

Dengan pasokan yang lebih terbatas, pemerintah harus memastikan Pertalite benar-benar tersedia bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi yang paling membutuhkan.

Suhendar juga meminta pemerintah transparan mengenai besaran penghematan anggaran yang diperoleh dari kebijakan tersebut serta penggunaannya.

Menurutnya, dana hasil penghematan seharusnya dikembalikan kepada masyarakat melalui perbaikan transportasi publik, dukungan bagi UMKM, subsidi angkutan umum, program kendaraan rendah emisi, perbaikan jalan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

Ia menyarankan penerapan pembatasan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal dapat menyasar kendaraan mewah, kendaraan berkapasitas mesin besar, rumah tangga desil 10 yang datanya telah terverifikasi, serta pemilik lebih dari satu kendaraan.

Sementara itu, sepeda motor, angkutan umum, kendaraan pelaku UMKM, kendaraan petani dan nelayan, serta kendaraan yang digunakan untuk kegiatan produktif harus memperoleh perlindungan yang jelas.

"Keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari banyaknya masyarakat yang ditolak membeli Pertalite. Keberhasilannya harus diukur dari semakin tepatnya penerima subsidi, berkurangnya kebocoran, membaiknya transportasi publik, terjaganya daya beli masyarakat, dan semakin adilnya pengelolaan energi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.