TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Enam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II definitif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Keenam jabatan tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batang Hari.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batang Hari, enam OPD yang jabatan kepala dinas atau badan tersebut kini masih diisi pelaksana tugas atau Plt.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur, dan Penghargaan (PKPKAP) BKPSDMD Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi, membenarkan masih adanya enam jabatan eselon II yang diisi oleh Plt.
"Saat ini memang ada enam posisi jabatan yang masih dijabat oleh Plt," katanya, Sabtu (22/8/2026).
Terkait pengisian jabatan tersebut, Ahmad menjelaskan prosesnya dapat dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta atau talent pool sesuai dengan regulasi terbaru.
Namun, keputusan mengenai pengisian jabatan tetap menjadi kewenangan Bupati Batang Hari sebagai kepala daerah.
"Untuk prosesnya sesuai aturan bisa melalui manajemen talenta. Tapi sampai sekarang kami masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Pada prinsipnya, BKPSDMD siap menjalankan apa pun petunjuk dan arahan dari kepala daerah," jelasnya.
Daftar 6 Jabatan Kepala OPD yang Kosong
Berikut jabatan eslon II yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari:
1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
3. Dinas Pangan
4. BKPSDMD
5. Dinas Perkebunan dan Peternakan
6. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin)
Tunggu Arahan
Terkait pengisian jabatan itu, pihak BKPSDM Batang Hari belum bisa memberikan bocoran lebih lanjut.
Hingga kini, BKPSDMD Kabupaten Batang Hari masih menunggu arahan dari pimpinan terkait langkah pengisian enam jabatan eselon II tersebut.
(Tribunjambi.com/Khusnul Khotimah)
Baca juga: Pelajar SMP Jambi yang Meninggal setelah Perkelahian Awalnya Hanya Melerai
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2026 untuk Pinjaman Rp500 Juta selama 1-4 Tahun
Baca juga: Daftar 5 Guru Besar UIN STS Jambi yang Dikukuhkan Hari Ini serta Bidangnya