TRIBUNSORONG.COM - Nimbrod Korwa kembali melayangkan laporan polisi ke Polresta Sorong Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen ahli waris rumah.
Rumah milik pria berumur 66 tahun ini sebelumnya dibongkar paksa, yang berujung pada penetapan tiga orang tersangka, yaitu pemilik PT Salawati Motor berinisial LMT alias Lily, Asisten I Setda Kota Sorong, serta mantan istri Nimbrod.
Laporan polisi terbaru ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/795/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 20 Agustus 2026.
"Saya buat laporan karena ada surat, yang diduga dipalsukan oleh para pihak sebelum rumah saya dibongkar," ujar Nimbrod kepada TribunSorong.com pada Sabtu (22/8/2026).
Nimbrod menerangkan bahwa ketiga tersangka diduga memalsukan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dibuat antara MR (mantan istrinya) dan Lily (pemilik PT Salawati).
Dokumen ahli waris tersebut diketahui turut ditandatangani atau diketahui oleh Kepala Distrik Maladummes, Kapolsek Sorong Barat AKP Max Pigay, serta aparat TNI setempat.
Baca juga: Tiga Tersangka Pengrusakan Rumah Masih Bebas, Nimbrod Korwa Gelar Aksi Bisu di Polresta Sorong Kota
Baca juga: Polisi Segel Satu Unit Ekskavator Milik PT. Salawati Motor Imbas Rusak Rumah Warga Sorong
"Saya buat laporan polisi masih berkaitan dengan penetapan tersangka tiga orang, namun sekarang terkait dokumen ahli waris yang dipalsukan oleh para pihak," katanya.
Penasihat hukum Nimbrod Korwa, Jatir Yuda Marau, membenarkan adanya pelaporan resmi tersebut.
"Kita sudah buat laporan kemarin, dan klien kami kembali melaporkan bos PT. Salawati Motorindo, mantan istri pelapor dan oknum Kepala Distrik Maladumes Mes," jelas Yuda.
Yuda menambahkan, laporan ini berfokus pada rekayasa dokumen ahli waris, mengingat kliennya masih hidup dan sehat di Sorong tetapi justru diterbitkan surat keterangan ahli waris.
"Kita tahu kerja-kerja nakal ini jelas tujuannya yakni merampas apa yang menjadi hak dari Nimbrod Korwa, maka dibuat surat ahli waris seakan beliau telah meninggal," tegasnya.
Ia pun meminta agar jajaran Polresta Sorong Kota bekerja secara profesional dan menindak tegas mantan istri Nimbrod, pihak PT Salawati, serta oknum lain yang terlibat. (tribunsorong.com/safwan ashari)