SURYA.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk menjatuhkan sanksi kepada oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RC yang melakukan pelanggaran disiplin terkait proses perceraian.
RC sebelumnya diduga memalsukan data kepegawaiannya saat mengajukan perceraian. Dalam proses tersebut, statusnya disebut diubah menjadi tenaga honorer.
Perubahan status kepegawaian itu membuat proses perceraian RC dengan suaminya dapat berjalan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya berlaku bagi ASN.
Padahal, setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib mengikuti prosedur birokrasi dan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin tertulis dari dinas terkait atau atasan.
"Betul. Perceraian bagi anggota ASN wajib melalui prosedur izin birokrasi dan kedinasan yang sah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, Sabtu (22/8/2026).
Dugaan pelanggaran tersebut kemudian dilaporkan oleh mantan suami RC, Wisnu Dwi Kurniawan, ke Polres Nganjuk pada Mei 2026.
Wisnu diketahui merupakan pengajar di SMK PGRI 1 Kertosono.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambara
Pemkab Nganjuk kemudian mengambil tindakan terhadap pelanggaran disiplin yang melibatkan RC.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk membentuk tim penanganan disiplin pegawai untuk menangani persoalan tersebut. Tim tersebut kemudian merumuskan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.
Agus mengatakan hukuman tersebut kini telah dijatuhkan kepada RC.
"Sehingga hari ini, yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman dan posisinya sekarang tidak lagi menjadi guru, namun menjadi staf pelaksana di Dinas Pendidikan," katanya.
Dengan sanksi tersebut, RC tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru dan kini ditempatkan sebagai staf pelaksana di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.