SURYA.co.id, LUMAJANG – Empat hari menjalani perawatan medis setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kondisi Ahmad Fauzi (25), warga Lumajang, Jawa Timur, mulai membaik.
Ahmad sebelumnya dilarikan ke RSUD dr Haryoto Lumajang setelah mengalami luka serius pada organ intimnya akibat dugaan serangan menggunakan celurit.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (14/8/2026).
Setibanya di rumah sakit pada hari yang sama, Ahmad langsung mendapat penanganan medis karena luka yang dialaminya membutuhkan tindakan segera.
Tim dokter kemudian melakukan operasi untuk menangani luka tersebut.
Setelah menjalani perawatan selama empat hari, Ahmad akhirnya diperbolehkan meninggalkan RSUD dr Haryoto Lumajang pada Selasa (18/8/2026).
Meski sudah pulang, proses pemulihan Ahmad belum selesai.
Dokter masih harus memantau kondisi luka dan sejumlah fungsi tubuh yang terdampak melalui pemeriksaan lanjutan di Poli Urologi.
Kabid Pelayanan Medis RSUD dr Haryoto Lumajang, dr Yanna Susanti, mengatakan Ahmad datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 14 Agustus 2026 dengan kondisi luka pada organ intim.
“Pasien tersebut kami terima tanggal 14 Agustus di Instalasi Gawat Darurat dengan kondisi ada luka di alat vital,” ujar Yanna kepada SURYA.co.id, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Yanna, kondisi Ahmad membuat tim medis harus segera melakukan tindakan setelah pasien menjalani pemeriksaan.
Operasi dilakukan oleh dokter spesialis urologi untuk menangani luka sekaligus mencegah kondisi pasien semakin memburuk.
“Pada saat itu juga kami lakukan operasi oleh dokter spesialis Urologi. Setelah itu pasien dipindah di kamar perawatan biasa, empat hari kemudian tepatnya 18 Agustus pasien kami pulangkan,” jelas Yanna.
Setelah operasi, Ahmad menjalani perawatan di ruang rawat inap sebelum akhirnya dinyatakan cukup stabil untuk melanjutkan pemulihan di rumah.
Kepulangan tersebut menjadi tahap baru dalam proses pemulihan Ahmad. Sebab, dokter masih perlu memastikan kondisi organ yang terdampak berkembang sesuai harapan.
Baca juga: Nasib Ayu Amelia Istri di Lumajang Usai Potong Alat Vital Suami Pakai Celurit, Terancam Hukuman Ini
Meski telah diperbolehkan pulang, Ahmad belum sepenuhnya dinyatakan pulih.
Ia masih diwajibkan menjalani kontrol secara berkala di Poli Urologi RSUD dr Haryoto Lumajang.
Kontrol tersebut diperlukan untuk memantau perkembangan luka sekaligus mengevaluasi fungsi organ yang terdampak.
Setidaknya ada tiga aspek yang masih menjadi perhatian tim medis, yakni kondisi luka, fungsi berkemih, dan fungsi reproduksi.
“Jadi, selanjutnya pasien masih harus kontrol rawat jalan di Poli Urologi,” ungkap Yanna.
Pemeriksaan lanjutan menjadi penting karena proses pemulihan setelah operasi tidak hanya dilihat dari kondisi luka yang mulai membaik.
Dokter juga perlu melihat bagaimana fungsi organ tersebut berkembang setelah pasien kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
Yanna mengatakan tingkat kesembuhan Ahmad saat ini belum dapat dipastikan.
Menurutnya, tim medis masih membutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi terhadap perkembangan kondisi pasien.
“Kami semua berharap baik kondisi luka fisik, fungsi berkemih dan fungsi reproduksi kembali normal. Jadi pasien masih harus kami evaluasi melalui kontrol rutin secara berkala,” tutur Yanna.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa diperbolehkannya Ahmad pulang bukan berarti seluruh proses medis telah selesai.
Pemulihan masih akan ditentukan melalui hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan kondisi pasien dari waktu ke waktu.
Karena itu, kontrol di Poli Urologi menjadi bagian penting dari tahap pemulihan Ahmad setelah menjalani operasi.
Sebelumnya, Ahmad Fauzi disebut menjadi korban KDRT setelah istrinya berinisial AY diduga menyerangnya menggunakan celurit.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Lumajang, pada Jumat (14/8/2026).
Ahmad kemudian dilarikan ke RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga setelah korban diketahui berselingkuh dengan perempuan lain.
Terlepas dari persoalan yang melatarbelakanginya, penanganan terhadap Ahmad kini memasuki tahap pemulihan.
Setelah empat hari menjalani perawatan di rumah sakit, ia telah diperbolehkan pulang dan melanjutkan kontrol medis secara berkala.
Dengan demikian, perkembangan kondisi Ahmad selanjutnya masih akan bergantung pada hasil evaluasi dokter, terutama terhadap kondisi luka, fungsi berkemih, dan fungsi reproduksi.
Ayu Amelia (25) diduga melukai suaminya, Ahmad Fauzi (25), menggunakan celurit saat korban sedang tidur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Ahmad Fauzi mengalami luka berat pada bagian alat kelamin setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam.
Korban kemudian menjalani perawatan medis di RSUD dr Haryoto Lumajang.
Sementara itu, Ayu Amelia diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Polisi menyebut persoalan rumah tangga, termasuk dugaan kecemburuan dan ancaman perceraian, menjadi bagian dari motif yang sedang didalami.
Namun, alasan tersebut tetap harus dibedakan dari pertanggungjawaban pidana atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan.
Lantas, bagaimana nasib hukum Ayu Amelia? Pasal apa yang menjeratnya dan seberapa berat ancaman hukuman yang dapat dikenakan?
Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, Ayu Amelia diduga dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ketentuan tersebut mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2), pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Dengan demikian, posisi hukum Ayu Amelia dalam perkara ini bukan sekadar dugaan penganiayaan biasa.
Penyidik menggunakan ketentuan khusus mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga karena korban merupakan suaminya dan mengalami luka berat.
Namun, ancaman paling lama 10 tahun penjara bukan berarti Ayu Amelia otomatis akan dihukum 10 tahun.
Angka tersebut merupakan batas maksimum pidana yang diatur dalam pasal yang disangkakan.
Putusan akhir nantinya bergantung pada proses penyidikan, pembuktian di persidangan, dakwaan jaksa, fakta-fakta yang terungkap, serta pertimbangan hakim.
Dalam perkara ini, kondisi korban menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan Pasal 44 ayat (2).
Ahmad Fauzi disebut mengalami luka berat pada bagian vital hingga membutuhkan perawatan medis di rumah sakit.
Kondisi tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik dalam menggunakan pasal KDRT yang ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan luka berat.
Secara hukum, Pasal 44 UU PKDRT memang membedakan tingkat akibat dari kekerasan fisik. Kekerasan fisik secara umum dapat dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
Jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, ancaman meningkat menjadi maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp30 juta.
Jika kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia, ancamannya meningkat lagi menjadi maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp45 juta.
Artinya, kondisi Ahmad Fauzi setelah kejadian menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan konstruksi perkara.