Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Aksi pencurian di sebuah rumah warga di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, gagal setelah korban berteriak saat mengetahui rumahnya dimasuki orang.
Baca juga: 991 Burung Liar Tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Terduga pelaku berinisial FA (36), warga Dusun Citerep, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, akhirnya ditangkap polisi sehari setelah kejadian.
FA diamankan personel Polsek Natar di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, FA diduga merusak kunci gembok rumah korban untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang.
Namun, aksinya diketahui oleh korban.
Korban kemudian berteriak hingga membuat pelaku panik dan melarikan diri. Bahkan, televisi yang sempat dibawa keluar rumah ditinggalkan pelaku di pinggir jalan.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami ketahui," kata Setyo, Minggu (23/8/2026).
Polisi kemudian memburu keberadaan FA hingga akhirnya menangkapnya di SPBU Sumber, Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar.
"Terduga pelaku berhasil kami amankan sehari setelah kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, dua unit telepon seluler, satu kaos jersey warna biru, satu celana pendek bermotif cokelat, serta satu set kunci gembok.
Setyo mengatakan polisi masih mendalami keterangan FA, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya.
Hal itu dilakukan lantaran FA diketahui merupakan residivis perkara pencurian.
"Yang bersangkutan merupakan residivis perkara pencurian. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam perkara lain di wilayah Natar maupun di tempat lainnya," kata Setyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Natar.
FA disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut antara lain mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah serta pencurian dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke tempat kejadian.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)