BEA Cukai memperketat pengawasan terhadap pembawaan emas melalui jalur penumpang internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap barang yang keluar dari daerah pabean memenuhi ketentuan kepabeanan dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan, pengawasan terhadap komoditas emas menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan potensi penerimaan negara, ketentuan larangan dan pembatasan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Pada dasarnya pengawasan Bea dan Cukai tidak bergantung pada tinggi atau rendahnya nilai suatu komoditas. Semua barang yang masuk maupun keluar dari daerah pabean menjadi objek pengawasan kami," kata Rahmat kepada Serambi, Kamis (6/8/2026).
Sepanjang 2026, Bea Cukai Banda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan emas melalui jalur penumpang ke luar negeri dengan total barang bukti sekitar 3,5 kilogram. Rahmat mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menegakkan regulasi sekaligus mendukung program hilirisasi produk mineral, khususnya emas.
Menurutnya, jalur yang dinilai paling rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan adalah penerbangan internasional langsung melalui bandara internasional. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya jalur ilegal lain yang digunakan pelaku.
Dalam menjalankan pengawasan, Bea Cukai menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dengan komitmen memberikan pelayanan publik agar arus barang maupun penumpang tetap berjalan lancar.
Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat terhadap ketentuan kepabeanan juga masih menjadi tantangan. Karena itu, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, melakukan penyuluhan, serta menggandeng media untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022 dan PMK Nomor 80 Tahun 2025, emas yang dibawa penumpang ke luar negeri dengan nilai di atas Rp2,5 juta wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sebelum keberangkatan. Penumpang juga harus memenuhi ketentuan kepabeanan, termasuk pembayaran bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Rahmat mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan atau penyelundupan emas secara ilegal. Menurutnya, kolaborasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kekayaan alam Aceh agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat yang berencana membawa emas ke luar negeri agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan kantor Bea Cukai terdekat atau melalui call center resmi Bea Cukai. "Langkah tersebut penting agar masyarakat memahami seluruh persyaratan yang berlaku dan terhindar dari pelanggaran aturan," tutupnya.(*)