Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menegaskan kegiatan akademik akan tetap berjalan di tengah bergulirnya pendalaman kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pimpinan Unsoed. Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) Unsoed, Prof Noor Farid menyebut Unsoed akan mengonsultasikan sejumlah hal terkait kegiatan akademik dengan Kemdiktisaintek, termasuk wisuda dan penerimaan mahasiswa baru.
Terkait dengan kasus ini, soal nasib mahasiswa yang sudah diterima, Noor Farid menyampaikan Unsoed juga akan berkonsultasi dengan Kemdiktisaintek untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini termasuk menyangkut jika ada sanksi atau kebijakan lanjutan.
"Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Sabtu (22/8/2026), dikutip dari Antara.
Kemudian soal jalur mandiri, ia menyebut Unsoed akan ikut ketentuan Kemdiktisaintek terkait mekanisme dan proporsi penerimaan mahasiswa baru.
Bagaimana Nasib Ortu yang Setor Uang?
KPK menjelaskan mengapa orang tua calon maba yang menyetor uang dalam kasus ini tidak dijadikan tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut klaster pemerasan dalam kasus ini mirip dengan peristiwa suap. Meski demikian, pihaknya melihat ada relasi kuasa kewenangan dalam penerimaan calon maba Unsoed.
"Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," jelasnya dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026), dikutip dari detiknews.
"Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power," ungkapnya.
Dalam klaster pertama kasus ini, terdapat permintaan uang Rp 650 juta ke orang tua calon maba Fakultas Kedokteran Unsoed 2026. Taufik menerangkan, orang tua kemudian berusaha semaksimal mungkin memberikan uang tersebut dengan niat memasukkan anaknya ke fakultas tersebut.
"Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu," paparnya.
Maka ditarik dari hal tersebut, menurut Taufik, orang tua tidak punya upaya kuat untuk berada selevel dengan rektor yang berwenang terhadap sistem penerimaan maba. Oleh sebab itu, hal ini dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya untuk bisa mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan maba yang otoritasnya hanya dimiliki Rektor Unsoed.
Lalu, klaster kedua terkait dengan gratifikasi seleksi maba senilai Rp 680 juta. Taufik menyampaikan, KPK menerapkan pasal gratifikasi lantaran tidak menemukan pemufakatan jahat dari orang tua untuk memasukkan anaknya ke Unsoed.
"Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih," terangnya.
Sementara, klaster ketiga terkait tawar menawar mahar Rp 1,12 miliar. Taufik menyebut klaster kedua dan ketiga termasuk gratifikasi karena tidak ditemukan kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.
"Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi," ucapnya.
Tersangka Kasus
KPK juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam orang tersebut adalah:
1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.





