Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Tiga oknum debt collector atau mata elang (matel) diduga memeras seorang santri di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Modusnya, mereka menuduh sepeda motor yang dikendarai korban merupakan hasil pencurian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan, tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22).
Sementara sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban bernama Alia tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 665 XW di Jalan Raya KM 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa.
Setibanya di depan SPBU Bojong, korban tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh tiga pria yang mengaku sebagai debt collector dari PT APL Bima Mandiri.
"Korban diberhentikan secara paksa oleh tiga orang laki-laki berinisial AF, YA, dan MR yang bekerja sebagai debt collector pada PT APL Bima Mandiri," ujar Indra dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Setelah menghentikan korban, para pelaku membawa Alia beserta sepeda motornya ke kantor PT APL Bima Mandiri.
Di tempat tersebut, korban disebut mendapat tekanan dan intimidasi.
Para pelaku menuduh sepeda motor yang dikendarainya merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.
Korban telah berulang kali menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan miliknya dan memiliki dokumen resmi. Namun, para pelaku tetap menahan kendaraan tersebut dengan alasan dugaan tindak pidana.
"Para pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp2.500.000 agar kendaraan korban bisa dikembalikan," kata Indra.
Dalam kondisi tertekan, korban yang tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500.000 ke sebuah dompet digital (e-wallet) milik tersangka berinisial TB.
"Karena berada di bawah tekanan dan intimidasi, korban yang tidak sanggup membayar penuh akhirnya mentransfer uang sebesar Rp500.000 ke dompet digital (e-wallet) milik tersangka lain berinisial TB," jelasnya.
Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan tidak semestinya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Tangerang.
Polisi Tangkap Tiga Orang
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri transaksi yang dilakukan korban.
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada sejumlah orang yang diduga terlibat. Tiga tersangka kemudian diamankan pada Kamis (20/8/2026).
Mereka yakni TB (24), seorang wiraswasta asal Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, yang diduga berperan sebagai pemilik akun e-wallet penerima uang korban.
Kemudian YA (21), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, serta AF (22), pemuda asal Kabupaten Nias yang diketahui belum bekerja.
Sementara itu, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Sampai sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mencari di mana saja yang diduga merupakan pelaku terlibat. Untuk identitasnya sudah kami kantongi," ujar Septa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa telepon genggam yang berisi rekaman transaksi transfer uang dari korban kepada para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (m41)