TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian benih bening lobster atau BBL ilegal, Sabtu (22/8/2026). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).
Menurut Hendra, polisi menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni F (19) warga Kecamatan Way Krui, Pesisir Barat, Lampung, IS (40) warga Cikelet, dan AM (41) warga Pameungpeuk, Garut.
"Pengungkapan itu awalnya dari informasi masyarakat pada Jumat (7/8/2026) terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan pendistribusian BBL di wilayah Kecamatan Cikelet, Garut. Kemudian, Polres Garut menyelidikinya dan mengecek aktivitas itu di wilayah Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, dan Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Garut," ujarnya.
Hasil penyelidikan, kata Hendra, polisi mendapati adanya aktivitas pidana tersebut. Polisi menangkap para tersangka beserta barang buktinya untuk kemudian dibawa ke Mapolres Garut.
"Keterangan dari penyidik, para tersangka ini diduga membeli benih bening lobster dari petani atau nelayan dengan harga Rp8 ribu sampai Rp10 ribu per ekor. Lalu, menjualnya kembali dengan harga Rp12.000 - Rp12.500 per ekor. Benih tersebut diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan 2.877 ekor benih bening lobster (BBL), terdiri dari 2.800 ekor BBL yang diamankan dari tersangka AM, dan 77 ekor BBL dari tersangka IS.
Polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 52 buah lampu rakitan, satu buah filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, 130 buah baterai laptop, 15 buah casing baterai laptop, dan sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan BBL ilegal.
Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra menambahkan pengungkapan kasus ini bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas praktik perdagangan dan pendistribusian benih bening lobster secara ilegal, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keuntungan hasil tindak pidana yang disamarkan melalui berbagai transaksi.
"Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, dan ke mana keuntungan dari kegiatan itu mengalir," kata AKBP Niko N. Adi Putra.
Dia menekankan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal ini berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penindakan terhadap perdagangan BBL ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Kami akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum," kata Niko.
Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.