“Belum ada data produksi penjualan emas saat ini, disebabkan semua perusahaan yang memiliki izin belum melakukan kegiatan penjualannya,” SAID FAISAL, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh
BELUM ada produksi dan penjualan emas yang tercatat secara resmi di Aceh. Padahal, aktivitas penambangan emas tetap berlangsung di sejumlah daerah.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menunjukkan, terdapat 27 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam emas yang telah diterbitkan di Aceh. Namun, hanya empat IUP yang telah berstatus Operasi Produksi. Keempatnya berada di Aceh Barat dan Aceh Tengah. Sementara 23 IUP lainnya masih berada pada tahap eksplorasi yang tersebar di enam kabupaten.
Meski telah mengantongi izin Operasi Produksi, empat perusahaan tersebut juga belum melakukan kegiatan penambangan maupun penjualan emas. Data dan penjelasan tersebut diperoleh Serambi dari Dinas ESDM Aceh saat Asnawi masih menjabat Kepala Dinas ESDM Aceh. Melalui Kabid Mineral dan Batubara, Said Faisal, saat itu dijelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan masih adanya sejumlah persoalan yang harus diselesaikan.
"Keempat IUP Operasi Produksi tersebut belum dapat melakukan kegiatan penambangan dan penjualan, disebabkan adanya beberapa permasalahan teknis, lingkungan dan administrasi yang belum terselesaikan untuk keberlanjutan usahanya," jelas Said.
Karena itu, hingga kini ESDM belum memiliki data mengenai produksi maupun penjualan emas secara resmi di Aceh. "Belum ada data produksi penjualan emas saat ini, disebabkan semua perusahaan yang memiliki izin belum melakukan kegiatan penjualannya, dikarenakan sebahagian perusahaan yang telah mengantongi perizinan operasi produksi masih memenuhi syarat dan kewajiban peraturan perundangan yang berlaku," jelas Said Faisal.
Tambang Tanpa Izin
Lalu dari mana emas yang selama ini ditambang dan diperdagangkan? ESDM mencatat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih ditemukan di sejumlah wilayah Aceh. Sedikitnya delapan kabupaten disebut memiliki aktivitas PETI, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tengah.
Di sejumlah daerah, aktivitas tersebut berlangsung pada kawasan yang cukup luas. Di Geumpang, Kabupaten Pidie, misalnya, aktivitas PETI diperkirakan mencapai sekitar 837 hektare. Di Gunung Ujeun, Aceh Jaya, sekitar 80 hektare. Sementara aktivitas di Panton Reu dan Lacong, Aceh Barat, diperkirakan mencapai sekitar 75 hektare.
Aktivitas PETI juga ditemukan di Sawang dan Manggamat, Aceh Selatan, masing-masing sekitar 65 hektare dan 40 hektare. Sementara di Nagan Raya, aktivitas tersebut teridentifikasi di Krueng Kila dan Krueng Cut dengan luas sekitar 45 hektare.
Kondisi itu memperlihatkan adanya kesenjangan antara aktivitas pertambangan di lapangan dengan sistem produksi emas resmi. Di satu sisi, perusahaan pemegang izin belum mencatat produksi dan penjualan. Di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin masih berlangsung di sejumlah wilayah. Emas dari aktivitas tersebut kemudian masuk ke dalam rantai perdagangan di luar sistem produksi resmi.(*)