Kuasa Hukum Bantah Isu Penggeledahan Rumah Kliennya Ade Erlanda oleh Penyidik Kejati Terkait Kasus TPPU
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ade Erlanda secara tegas membantah rumor yang menyebutkan kediamannya telah digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dia memastikan bahwa kabar yang beredar di tengah masyarakat dan beberapa media daringgtersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta.
Saat dikonfirmasi, Ade Erlanda melalui kuasa hukum nya, Adv. Bintang Prasetya Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa situasi di kediaman kliennya berada dalam kondisi aman dan kondusif tanpa ada tindakan hukum berupa penggeledahan dari pihak terkait seperti yang dinarasikan di sejumlah media.
Masyarakat diminta untuk lebih bijak, teliti, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya (check and recheck).
Bintang menambahkan dan membantah keras narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maupun perkara-perkara pidana tertentu.
Menurut Advokat muda ini, pengaitan kliennya dengan suatu perkara pidana tanpa dasar fakta dan dokumen hukum yang jelas, merupakan sesuatu yang sangat serius karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan merugikan nama baik klien kami.
"Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak menghakimi,"kata Bintang.
"Kami berharap juga masyarakat serta sejumlah media dapat menyajikan dan mengonsumsi informasi secara akurat berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar andaian atau rumor yang berpotensi menggiring opini publik secara keliru,"ungkap Bintang pada Sabtu, (22/8/2026). (*/adv)
Baca juga: Kualitas Udara Indonesia Hari Ini: Pontianak Sangat Tidak Sehat, Jambi Tidak Sehat
Baca juga: Jambi Top 7, Inilah 6 Remaja Buronan Kasus Tawuran Tewaskan 1 Orang