Pemuda 23 Tahun di Muba Ditangkap Polisi Diduga Lalai Bakar Lahan Kelapa Sawit Seluas 1 Hektare
Sri Hidayatun August 23, 2026 12:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU — Akibat lalai saat melakukan aktivitas pembakaran lahan,  Aria Sahputra (23) diamankan pihak Polsek Keluang Musi Banyuasin.

Ia diduga memicu kebakaran lahan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1 hektare di Desa Sridamai, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Polsek Keluang yang menerima laporan kejadian tersebut langsung turun ke lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Aria Sahputra sebagai tersangka.

Tersangka bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, Polsek Keluang bersama Satreskrim Polres Muba mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, satu potong kayu bekas terbakar, serta satu kantong abu bekas kebakaran.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Simpang Muaradua Prabumulih Buat Warga Panik, Petugas BPBD Terjun Padamkan Api

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, membenarkan penangkapan tersebut.

Pihaknya telah mengamankan tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan akibat kealpaan yang menyebabkannya terbakarnya kebun sawit warga, Minggu (23/8/2026).

Guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali, AKP S. Hutahaean mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan, mengingat wilayah Musi Banyuasin saat ini telah memasuki musim kemarau dengan curah hujan yang sangat minim.

Atas perbuatannya, tersangka Aria Sahputra dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan barang atau nyawa orang lain.

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.