Polsek Belawan Amankan Pelaku Curas, Wartawan Jadi Korban di Jalan Duyung
Ayu Prasandi August 23, 2026 12:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN - Polsek Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Duyung, Lingkungan 07, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, dan korban diketahui seorang wartawan.

Pelaku yang diamankan berinisial AP (19), warga Kecamatan Medan Belawan, ditangkap pada Sabtu (22/8/2026). 

Dalam aksinya, pelaku bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial A dan I mengancam korban menggunakan senjata tajam dan merampas uang sebesar Rp 2 juta.

Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, SH, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban S. Siregar, seorang wartawan, membuat laporan polisi ke Polsek Belawan.

"Saat korban bersama seorang saksi hendak pulang selesai mengunjungi rumah temannya. Ketika hendak menuju sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, korban didatangi tiga orang laki-laki yang tidak dikenal," ujar AKP Banor Limbong, Minggu (23/8/2026).

Menurut Kapolsek, salah seorang pelaku mengacungkan parang kepada korban dan meminta sejumlah uang.

"Pelaku yang memegang parang meminta uang kepada korban sambil mengancam. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu. Namun pelaku kembali meminta uang dan kemudian memiting leher korban sambil menempelkan parang ke arah kepala korban," jelasnya.

Pada saat yang sama, seorang pelaku lainnya yang membawa obeng menodongkan senjata tersebut ke arah saksi, sementara pelaku lainnya merogoh saku celana korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2 juta.

"Setelah berhasil mengambil uang korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri menuju Jalan Belanak," ungkap AKP Banor.

Berdasarkan laporan korban, personel Polsek Belawan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengecekan tempat kejadian perkara hingga akhirnya berhasil mengamankan AP.

Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dua rekannya. 

Ia mengakui bahwa dirinya yang mengacungkan parang kepada korban, sedangkan uang korban diambil oleh rekannya berinisial A.

"Pelaku juga mengaku mendapat bagian sebesar Rp100 ribu, dari hasil kejahatan tersebut. Uang itu digunakan untuk membeli makanan dan rokok," kata Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah celana pendek bermotif hitam putih yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

"Terhadap pelaku yang telah diamankan, kami lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut," tegas AKP Banor Limbong.

Kapolsek Belawan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku lainnya," pungkasnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.